kicknews.today – Mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Provinsi NTB, Husnul Fauzi diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejati NTB, Senin (19/4). Husnul dicecar penyidik terkait kasus dugaan penyimpangan pengadaan Bibit Jagung Tahun Anggaran 2017.
Dalam kapasitas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Husnul diperiksa mulai Pukul 09.30 Wita hingga pukul 14.00 Wita.
“Pemeriksaan tersebut dilaksanakan setelah dilakukan setelah tersangka di jemput di Rutan Polda NTB sekitar pukul 09.00 Wita dengan menggunakan Mobil Tahanan Pidsus Kejaksaan Tinggi NTB,” kata juru bicara Kejati NTB, Dedi Irawan, SH.MH usai pemeriksaan.
Lanjut Dedi, pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan oleh dua orang penyidik Kejaksaan dibuang Pidsus Kejati NTB. Sementara tersangka didampingi oleh tiga orang Penasehat Hukumnya, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Setelah ini, Penyidik Kejaksaan Tinggi NTB akan segera merampungkan berkas perkara kasus tersebut. Dipastikan dalam pekan ini akan memeriksa tersangka tersangka lainnya. (red)