Mahasiswa dari Lombok Timur dibekuk bawa setengah kilo sabu dari Palembang dalam dubur

kicknews.today – Empat bandar narkotika jenis sabu asal Kabupaten Lombok Timur dibekuk Badan Nasional Narkotika Provinsi NTB. Dua diantaranya berperan sebagai kurir sabu dibekuk di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (Bizam) transit dari Jakarta menuju Lombok.

Kepala BNNP NTB, Gagas Nugraha mengaku keempat pelaku pengedar narkoba jenis sabu dibekuk usai landing di Bizam pada, 15 September 2021 lalu.

Lombok Immersive Edupark

Dari dua orang pengedar kata Gagas, dua di antaranya merupakan kurir yang beralamat di Kabupaten Lombok Timur.

Diketahui kata Gagas, dua pengedar dan dua kurir antara lain inisial A (27), MRH (23), AHR (28) dan HZ (21).

“Dari empat orang pelaku ini, dua di antaranya merupakan mahasiswa. Masing-masing ini asal Lombok Timur,” kata Gagas, Kamis (30/9).

Keempat pelaku diamankan berserta barang bukti narkotika dengan total berat netto 533,66 gram jenis Methamfetamin.

Kedua pengedar A dan MRH kata Gagas, terbang menuju Bizam dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta menggunakan pesat Lion Air.

Keduanya ini merupakan penumpang pesawat Lion Air dari Palembang menuju Lombok transit Jakarta,” katanya.

Usai diintrogasi singkat serta penggeledahan kepada kedua tersangka, di mana saudara A mengaku membawa tiga buah paket di mana dua paket yang berisikan kristal bening jenis sabu disimpan di dalam tas.

Selain itu, satu paket kondom sabu dimasukkan didalam dubur dengan berat bruto 321,33 gram.

Sedangkan tersangka MRH setelah dilakukan penggeledahan badan pakaian ditemukan membawa dua paket yang dibungkus dengan kondom yang berisikan sabu di dalam dubur.

“Setelah ditimbang memiliki berat bruto 212,43 gram,” kata Gagas.

Keempat pelaku kata Gagas, diancam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan minimal hukuman 6 tahun penjara denda maksimal Rp2 miliar.

Kini para pelaku dan dan barang bukti berada di kantor BNNP NTB untuk dimintai keterangan lanjutan. (Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI