Lombok Timur marak rokok ilegal, ribuan batang disita petugas

kicknews.today – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) bersama Bea Cukai berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal, Rabu (7/12). Operasi gabungan tersebut menyasar Kecamatan Sikur, Terara, Kecamatan Montong Gading.

Dari total penyitaan, tim berhasil menemukan Tembakau Iris (TIS) 1.260 Gram, Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebanyak 1.152 batang dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 3.552 batang.

“Sebagian besar masyarakat masih awam  bahwa penjualan tembakau dan rokok batangan tidak boleh dijual bebas, kecuali harus dengan pita dan label cukai tembakau. Ada juga yang sudah paham, tapi masih melakukan secara sembunyi-sembunyi,” ujar Kabid Penegakan Perda, Pol PP, Sunrisnto.

Dia mengatakan, kasus tersebut pertama kali dilakukan oleh para penjual, sehingga pihaknya hanya memberi pemahaman dan edukasi agar ke depan mereka lebih teliti dan tidak  menjual rokok ilegal.

“Penyidik Bea Cukai hanya memberi surat penyitaan barang bukti yang tidak dilekati dengan pita cukai tembakau. Sehingga belum diproses hukum karena masih dalam himbauan sekaligus sosialisasi langsung sebagai pembinaan,” katanya.

Dari opgab tersebut, diketahui masih maraknya rokok Ilegal. Sunrianto berharap kepada masyarakat yang memproduksi rokok ilegal agar mengurus semua jenis perizinannya.

“Kepada masyarakat yang menjual bea cukai untuk lebih teliti dan bisa membedakan mana rokok legal dan ilegal.  Karena produsen rokok, distributor, penjual dan konsumen semuanya harus sesuai ketentuan dalam permenkeu 215 itu. Khususnya di Lotim,” katanya.

Selain itu ia juga beberkan ada ada sejumlah 67 IKM yang sudah memiliki izin. Sedangkan perusahaan yang belum memiliki izin sekitar 17. Tentunya akan didorong agar melengkapi perizinannya. “Karena membuat izin itu gratis,” pungkasnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI