LBH PPP NTB sebut usulan PAW Moh. Akri final secara hukum, nilai SK tandingan cacat

Direktur LBH DPW PPP NTB, Fahmi Syaifuddin Ramadhany
Direktur LBH DPW PPP NTB, Fahmi Syaifuddin Ramadhany

kicknews.today – LBH DPW PPP NTB menegaskan pemberhentian dan usulan pergantian antarwaktu (PAW) Moh. Akri dari kursi DPRD NTB telah final secara hukum. Lembaga tersebut juga mempersoalkan keabsahan SK tandingan yang ditandatangani Wakil Ketua Umum PPP Agus Suparmanto dan Sekretaris Jenderal PPP Taj Yasin untuk membatalkan pemberhentian Akri.

Direktur LBH DPW PPP NTB, Fahmi Syaifuddin Ramadhany, mendasarkan pandangannya pada Putusan Sengketa Internal PPP Nomor 01/Tim-Int/DPP-PPP/2026. Menurutnya, putusan tersebut menyatakan kedua pengurus DPP itu melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Fahmi menilai polemik internal tidak dapat terus dijadikan alasan untuk menunda usulan PAW. Ia meminta pimpinan DPRD NTB dan KPU NTB segera menindaklanjuti berkas yang diajukan partai.

“Putusan Tim Sengketa Internal Nomor 01/Tim-Int/DPP-PPP/2026 telah menjadi bukti otentik di hadapan hukum. Tidak ada alasan bagi DPRD NTB untuk menunda hak konstitusional partai,” kata Fahmi melalui keterangan tertulisnya, Senin (26 Oktober 2026) .

Ia menjelaskan, perkara internal tersebut diajukan perwakilan DPW dan DPC PPP se-Indonesia terhadap Agus Suparmanto dan Taj Yasin. Berdasarkan uraian Fahmi, majelis pemeriksa menyatakan keduanya melanggar ketentuan mengenai keaktifan kepengurusan dan kewenangan organisasi.

Fahmi juga menyoroti amar putusan yang disebut memerintahkan Agus Suparmanto mendaftar sebagai anggota resmi PPP. Ia menilai perintah tersebut menunjukkan adanya persoalan administrasi keanggotaan yang harus diselesaikan.

Selain itu, menurut Fahmi, majelis memerintahkan Agus Suparmanto dan Taj Yasin aktif hadir serta menjalankan tugas di kantor DPP PPP. Ia menuding kewajiban tersebut belum dilaksanakan.

Putusan itulah yang menjadi dasar Fahmi mempertanyakan keabsahan SK yang diterbitkan keduanya untuk membela Akri.

“Bagaimana mungkin sebuah surat keputusan tandingan yang digunakan membela Moh. Akri diklaim sah oleh publik, sementara pihak yang menandatanganinya—yakni Agus Suparmanto dan Taj Yasin—telah divonis bersalah melanggar AD/ART oleh Majelis Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP lewat Putusan Nomor 01/Tim-Int/DPP-PPP/2026?” ujarnya.

Dalam pandangan Fahmi, pelanggaran tersebut membuat produk keputusan yang dipersoalkannya cacat dan batal demi hukum. Ia berpendapat SK tandingan itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menghambat pemberhentian maupun usulan PAW Akri.

Fahmi juga menegaskan bahwa pengajuan PAW merupakan tindak lanjut atas pemberhentian Akri dari keanggotaan PPP. Menurutnya, keterwakilan anggota legislatif berkaitan dengan mandat partai politik peserta pemilu.

Ia menyebut langkah tersebut telah didahului penegakan disiplin berjenjang. DPW PPP NTB, kata Fahmi, memberikan surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga atas tindakan yang dinilai tidak mengikuti keputusan dan arahan organisasi.

“Seluruh hak jawab telah diberikan, namun diabaikan. Maka pemecatan dan usulan PAW adalah langkah legal, konstitusional, dan rasional demi menjaga marwah partai,” tegasnya.

Karena itu, Fahmi meminta DPRD NTB dan KPU NTB berpegang pada dokumen serta keputusan kelembagaan dalam menjalankan kewenangan masing-masing. Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan tersebut harus didasarkan pada aturan hukum dan ketentuan internal partai.

Sebelumnya, Akri menyatakan menolak pemecatannya. Dalam pemberitaan pada 23 Oktober 2026, ia berpegang pada SK Nomor 002/SK/DPP/W/X/2026 tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditandatangani Agus Suparmanto dan Taj Yasin. Surat tersebut menyatakan pencabutan keputusan pemberhentiannya.

Akri juga menyebut telah mendapat penugasan sebagai Plt Ketua DPW PPP NTB untuk melakukan konsolidasi kepengurusan.

Ketua Tim Advokat Akri, Irpan Suriadiata, sebelumnya mempersoalkan mekanisme pembentukan keputusan pemberhentian. Ia menilai keabsahan keputusan perlu dibuktikan melalui prosedur organisasi, termasuk rapat dan persetujuan sesuai ketentuan partai.

“Tanda tangan ketua umum bukan pengganti keputusan kolektif yang diwajibkan aturan organisasi,” ujar Irpan dalam wawancara pada 22 Oktober 2026.

Sementara itu, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda pada Senin (26/10/2026) membenarkan surat usulan PAW telah diterima. Pimpinan dewan memilih berkonsultasi ke Kementerian Hukum sebelum menentukan tindak lanjut.

“Apa pun itu, kami konsultasi dulu ke kementerian. Apa hasil dari menteri kami lakukan. Jadi kami ke Kementerian Hukum, hari ini saya berangkat,” kata Isvie. (red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

–

Artikel Terkait

Ultah Lombok Tengah

OPINI