kicknews.today – Polemik pemasangan plang pada lahan yang diklaim bersengketa di Kabupaten Lombok Utara (KLU) akhirnya ditanggapi Kepala Dinas Kesehatan (Kadikes) KLU, dr. H. Baharudin. Sanggahan ini disampaikan menyusul pemberitaan sebelumnya yang menyoroti tindakan pemerintah daerah dalam penempatan plang aset di lokasi tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, dr. Baharudin menegaskan bahwa Dinas Kesehatan tidak memiliki kewenangan penuh terkait aset lahan yang dimaksud. Pihaknya, hanya sebagai pengguna lahan yang sebelumnya menjadi lokasi bangunan Puskesmas Pembantu (Pustu).

“Dinas Kesehatan hanya sebagai pengguna. Karena ini aset daerah, maka yang berhak memberi informasi adalah bagian Aset,” ujarnya, Jumat (31/10/2025) sore.
Menurutnya, lahan itu dulunya sudah berdiri bangunan Pustu. Namun, fasilitas tersebut rusak akibat gempa tahun 2018 dan hingga saat ini belum dapat dibangun kembali. Pemerintah daerah merencanakan pembangunan fasilitas kesehatan pengganti pada tahun 2026.
“Tanah itu dulunya ada bangunan Pustu, tetapi rusak karena gempa 2018. Tahun ini belum terbangun dan ada rencana kami bangun tahun 2026,” jelasnya.
Dikatakan dia, saat proses pengecekan lapangan pihaknya menemukan adanya bangunan lain berdiri di area tersebut. Dinas Kesehatan lantas melaporkan temuan itu kepada Bagian Aset, sehingga dilakukan upaya mediasi oleh Pemda KLU bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Begitu kami cek lokasi, ternyata ada bangunan lain. Kami lapor ke bagian aset, lalu dimediasi oleh pemda maupun BPN. Namun, tidak menemukan kesepakatan,” ungkapnya.
Baharudin menegaskan bahwa langkah yang diambil Dinas Kesehatan merupakan bagian dari prosedur klaim penggunaan lahan untuk pembangunan fasilitas kesehatan ke depan, dan seluruh proses koordinasi dilakukan oleh instansi yang berwenang. (gii/*)


