kicknews.today – Penyidikan dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima tahun 2017-2018 akhirnya membuahkan hasil. Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota menetapkan tiga tersangka yakni, kepala desa (Kades) Waduruka, RAM, Sekdes inisial AY dan bendahara desa, SFD.
’’Sekarang mereka sudah ditahan,’’ kata Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra saat jumpa pers di Mapolres Bima Kota, Jumat (28/1).

Untuk diketahui Desa Waduruka mengelola APBDes tahun 2017 sebesar Rp 821.815. 303. Sementara, tahun 2018 APBDes Waduruka naik menjadi Rp 936.866.209.
Dari hasil penyidikan, ditemukan ada penyelewengan anggaran disejumlah item pekerjaan fisik maupun non fisik. Seperti program jambanisasi, bedah rumah tidak layak huni, pembuatan bronjong, bangun pagar masjid dan Puskesmas pembantu.
Sedangkan pada non fisik atau program pemberdayaan yang disunat adalah bantuan untuk warga kurang mampu. Pemotongan itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Misalkan bantuan Rp 10 juta, tapi diberikan Rp 7 juta,” beber Henry.
Ketiga tersangka juga kompak membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Sehingga ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 552.459.737. Temuan kerugian negara ini merupakan hasil perhitungan BPKP NTB.
Dalam proses penyidikan kasus ini, Polres Bima Kota berhasil menyelamatkan keuangan sebesar Rp 26,7 juta. Uang tersebut disita dari tiga tersangka. ’’Uang tersebut sudah dicairkan, namun belum sempat mereka gunakan,’’ bebernya.
Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk tiga tersangka. ’’Kalau dibutuhkan keterangan tambahan, kami akan periksa lagi saksi dan tersangka,’’ jelasnya.
Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jr)


