kicknews.today – Pasca kunjungan ke area smelter milik PT Amman Mineral Industri (AMIN) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan rapat bersama Manajemen AMIN di Hotel Pullman, Lombok, Kamis (6/4). Presiden
Direktur AMIN, Rachmat Makkasau memaparkan perkembangan smelter hingga April 2023 di hadapan Komisi VII DPR, perwakilan dari Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Perkembangan konstruksi seperti pemasangan tiang pancang sudah selesai untuk beberapa bangunan utama (main process area), seperti Flash Smelting Furnace, Flash Converting Furnace, Acid Tank, Copper Cathode Storage, dan Heavy Goods Warehouse. Proses pendirian bangunan akan dimulai akhir April 2023. Selain itu, proses pengadaan barang dan jasa juga sudah mencapai 60 persen,” jelas Rachmat.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno menyatakan akan menggunakan hasil tinjauan sebagai pertimbangan kepada Pemerintah.
“Kami telah mengunjungi sejumlah smelter dalam satu minggu ini, termasuk smelter tembaga milik AMIN. Dengan kunjungan ini kami akan menyiapkan
rekomendasi untuk menjadi bahan pertimbangan pemerintah terkait waktu penyelesaian konstruksi smelter dan juga pelarangan ekspor mineral. Namun keputusan tetap berada di tangan Pemerintah,” kata Eddy.
Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya yang juga turut hadir mengungkapkan kendala pandemi
Covid-19 yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah terkait tenggat waktu penyelesaian smelter. Pembangunan smelter, yang ditargetkan beroperasi pada Juni 2023 melalui UU No.3/2020 memang memegang peran kunci dalam upaya Indonesia menjajaki industri hilir komoditas mineral.
“Namun perlu kita ketahui, UU tersebut disusun sebelum masa pandemi Covid-19, yang sepertinya tidak memprediksi berapa lama terjadinya fenomena global tersebut. Melalui pengamatan kami di
lapangan, PT AMNT mampu memperlihatkan komitmen serius dalam membangun smelter, yang terbukti dengan adanya kemajuan-kemajuan di sisi konstruksi maupun persiapan fasilitas teknis,” kata Bambang.
UU Minerba menyatakan bahwa semua perusahaan tambang diwajibkan untuk membangun pabrik smelter dalam negeri. Dalam UU tersebut, pemerintah menargetkan penyelesaian proyek smelter pada Juni 2023, sehingga penghentian ekspor mineral berlaku efektif sejak smelter beroperasi.
Sementara itu, Bupati KSB Musyafirin yang turut hadir dalam rapat tersebut juga menjelaskan hasil pemantauan
terhadap perkembangan smelter. Dibandingkan enam bulan lalu, perkembangan progress smelter
sangat signifikan, terlebih lagi karena ia hampir setiap minggu melewati area tersebut.
“Karena area kami juga telah ditetapkan sebagai Kawasan Industri, ini semakin memacu semangat kami untuk mendorong PT Amman Mineral Industri untuk meningkatkan kerjanya agar bisa merampungkan fasilitas smelter sebagai langkah awal hilirisasi,” jelas Musyafirin.
Hasil verifikasi kemajuan enam bulanan periode Agustus 2022 hingga Januari 2023 dari verifikator independen. Akibat kendala pandemi Covid-19 dan krisis energi di Eropa, yang merupakan force
majeure, jadwal konstruksi disesuaikan hingga commissioning smelter ditargetkan pada Juli 2024, dan operasional smelter dengan kapasitas 60 persen ditargetkan pada Desember 2024. (jr)