Kejati NTB siap kawal kasus tambang emas ilegal di Sekotong

Salah satu tambang emas ilegal yang berada di Sekotong Lombok Barat. (foto kicknews.today/ist)

kicknews.today – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas tambang emas ilegal di kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat dan saat ini pihaknya sedang menunggu arahan dari pusat.

”Kalau ada kebijakan dari pusat, kami di Kejati NTB siap melaksanakan itu semua,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat NTB Wahyudi, Selasa (4/11/2025).

Lombok Immersive Edupark

Menurutnya, informasi yang diterimanya menunjukkan persoalan tambang emas ilegal di Sekotong sudah menjadi atensi penanganan di tingkat pusat.

”Kan pusat sudah tangani, sepertinya akan mengarah ke pidana korupsi. Kami di Kejati NTB belum ada arahan,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi (korsup) di Kejati NTB pada awal Oktober 2024, usai pemasangan plang peringatan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di lokasi tambang emas ilegal yang diduga dikelola tenaga kerja asal China.

Wahyudi menegaskan, pembahasan dalam kegiatan korsup tersebut berbeda dengan dugaan korupsi yang kini mencuat.

”Itu wilayah lain lagi,” kata dia.

KPK sebelumnya dikabarkan menerbitkan dua surat perintah penyelidikan (Sprinlid) masing-masing bernomor Sprin. Lidik-13/Lid.01.00/01/04/2025 tertanggal 23 April 2025, dan Sprin. Lidik-49/Lid.01.00/01/10/2025 tertanggal 2 Oktober 2025.

Sebagai informasi, Dari hasil audit Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, terdapat 25 titik tambang ilegal di kawasan Sekotong dengan total luas 98,19 hektare. Salah satu blok penambangan yang diduga beroperasi di lahan milik PT Indotan Lombok Barat Bangkit disebut menghasilkan omzet hingga Rp90 miliar per bulan. (wii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI