Kejaksaan Sita Aset terpidana korupsi Terminal Bandara Lombok

kicknews.today – Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah melakukan penyitaan harta kekayaan Nyoman Suwarjana, terpidana kasus korupsi pembangunan terminal penumpang Bandara Lombok Internasional (LIA) Tahun 2011. Dalam kasus yang merugikan negara Rp 39 Miliar itu, Mantan Direktur PT Slipi Raya Utama (SRU) divonis 13 Tahun penjara.

Kasi Pidsus, Agung Kunto mengatakan, pihaknya telah melakukan eksekusi aset terpidana kasus korupsi terminal Bandara dengan nilai Rp 10 Miliar. Aset yang disita itu berupa rumah, tanah dan bangunan ruko yang ada di Provinsi Bali di tiga lokasi.

“Penyitaan itu dilakukan sesuai dengan amar putusan dari pengadilan terpidana harus mengganti kerugian negara Rp 39 miliar tersebut,” ujarnya kepada wartawan di kantornya, Rabu (7/10).

“Kita telah koordinasi dengan terpidana dan secara sukarela menyerahkan aset tersebut sebagai ganti rugi kepada kejaksaan agung,” jelasnya.

Dikatakan, apabila tidak ada aset lagi yang dimiliki oleh terpidana tersebut, dia harus menjalani hukuman subsider 6 Tahun di potong dari uang pengganti yang dikembalikan dari hasil penyitaan aset tersebut.

“Dia dulu melakukan banding dan divonis 13 Tahun penjara,” jelasnya.

Ditambahkan, sesuai putusan majelis hakim membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 39 miliar lebih dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti ini, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,’’ katanya.

Dalam kasus itu terpidana dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primer melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hasil dari tes fisik tim ahli menguatkan jika proyek pembangunan terminal penumpang ini tidak sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan perhitungan auditor dari BPKP kerugian negara sebesar Rp 45 Miliar,” pungkasnya. (ade)

Editor: Haris

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI