Kegiatan pertama Sekda Lalu Gita setelah dilantik jadi PJ Gubernur NTB 

kicknews.today – Gubernur Dr. H. Zulkieflimansyah, M.Sc dan Wakil Gubernur Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd resmi melepas masa jabatannya pada tanggal 19 September 2023. Presiden Joko Widodo menunjuk Sekda NTB,  Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si Penjabat (PJ) Gubernur NTB, untuk memimpin daerah hingga terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur definitif periode 2024-2029.

Presiden melalui Mendagri akan melantik, Miq Gite sapaan Sekda NTB pada Selasa (19/9). Hal tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota sebagai landasan regulasi Penjabat Gubernur NTB terpilih. Sesuai surat Kemendagri nomor 100.2.7/5003/SJ pertanggal 16 September 2023.

“Sekda NTB, Miq Gite, kedepannya siap menjadi Penjabat Gubernur dan menjalankan pemerintahan sesuai tugas fungsi sebagai pimpinan daerah,” jelas Kepala Dinas Kominfotik NTB, Dr. Najamuddin Amy, Senin (18/9).

Pada kegiatan tersebut rencananya dihadiri Pejabat Eselon I Kemendagri, Gubernur dan Wagub NTB, Para Anggota DPR RI Dapil NTB, Para Anggota DPD RI Dapil NTB, Forkopimda NTB, Bupati/Walikota se-NTB, Asisten Pemprov NTB serta keluarga dari Pj Gubernur NTB yang juga turut menyaksikan acara pelantikan. 

Pj Gubernur NTB fokus pada dua agenda pokok menjelang Pemilihan Umum, yaitu Pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan Pemilihan Legislatif serta Pemilihan Kepala Daerah tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota se-NTB, selain agenda-agenda keseharian Pemerintah Provinsi NTB. 

Seusai dilantik, Pj Gubernur NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si, rencananya bersilaturahmi dengan masyarakat NTB se-Jabodetabek, bertempat di Taman Mini Indonesia Indah Jakarta. Acara tersebut diselenggarakan oleh Pemprov NTB. Diharapkan melalui kegiatan tersebut, sebagai awal dari implementasi amanah dalam memimpin NTB, bersilaturahmi mendengar aspirasi para tokoh berserta stakeholders pemerintahan.

Selanjutnya Pj Gubernur NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si, fokus menjalankan pemerintahan sesuai tugas fungsi sebagai pimpinan daerah, sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI