Kasus Pemalsuan Test Antigen Covid-19 untuk Jamaah Tabligh dilimpahkan ke Jaksa

kicknews.today – Kasus dugaan pemalsuan surat test antigen yang ditangani Polda Nusa Tenggara Barat, telah dilimpahkan ke kejaksaan. Pelaku berinisial EZ (36) asal Kota Mataram segera akan diadili.

EZ memalsukan hasil test antigen untuk 15 jamaah tabligh yang akan berangkat melalui Pelabuhan Lembar, Lombok Barat beberapa waktu lalu.

Tersangka ditangkap polisi pertengahan Januari kemarin. Kasusnya kini telah tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan.

“Pemalsuan surat test antigen oleh pelaku berinisial EZ sudah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, Jumat, 26 Februari 2021.

Dalam waktu dekat ini Polisi juga akan melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.

“Kita akan melaksanakan tahap dua, berupa penyerahan barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut,” ujarnya.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI