Kasus kakak hamili adik kandung di Bima, polisi panggil Ketua RT dan RW

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan

kicknews.today – Kasus pencabulan adik kandung di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima siap diusut tuntas. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kabupaten Bima terus melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi Barang Bukti (BB).

“Sudah dua orang saksi yang telah kami periksa, yakni bibi dan kakak korban. Hasilnya, tidak untuk dipublis ya,” jelas Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bima, Ipda Subandi, Rabu (28/11/2023).

Untuk melengkapi BB, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi tambahan. Masing-masing ibu korban, Ketua RT serta Ketua RW desa setempat.

“Semoga saja mereka hadiri panggilan. Mereka diperiksa karena sebelumnya ikut membenarkan ada kejadian,” terang dia.

Selain mereka, tidak menutup kemungkinan penyidik nanti akan memanggil tambahan saksi-saksi. Jika barang bukti dari hasil pemeriksaan masih belum cukup. 

“Bisa juga ditambah walaupun barang bukti kurang,” bebernya.

Setelah pemeriksaan nanti, rencananya dalam beberapa hari kedepan akan dilanjutkan dengan gelar perkara. Hasil itu sebagai dasar pertimbangan penyidik dalam menetapkan S sebagai tersangka atau tidak.

“Kalaupun penuhi tiga alat bukti dari hasil pemeriksaan saksi, yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Sementara, Kepala UPT PPA Kabupaten Bima, Muhammad Umar mengatakan, pihaknya bersama Pekerja Sosial (Peksos) sudah lakukan pendampingan terhadap korban. Bahkan pihaknya, sudah memberikan bantuan agar korban bisa kembali beraktivitas seperti biasanya.

“Kami mensupport korban dengan memberinya bantuan dana, untuk tambahan modal usahanya. Kebetulan dia buka warung kecil depan rumahnya,” kata Umar.

Selain itu, pihaknya juga memberikan pendampingan psikologis pada korban. Dengan harapan, mentalnya korban tidak terganggu dan bisa beraktivitas seperti biasanya.

“Kami hanya fokus ke pendampingan dan pemulihan terhadap korban, agar mentalnya kembali normal pasca kejadian yang menimpanya,” pungkas Umar.

Diberitakan sebelumnya, hubungan sedarah ini berlangsung di rumah mereka di salah satu desa di Kecamatan Bolo. Berawal saat S yang ditinggal istri jadi TKW itu peluk dan mencium adiknya yang sedang rebahan seorang diri di dalam kamar. 

Saat itu, S mengajak adiknya untuk berhubungan badan layak suami istreri. Bukannya menolak, adiknya justeru merespon baik keinginan itu asalkan dibelikan Hp merk iPhone.

Keinginan dia disanggupi oleh S, hingga akhirnya mereka janjian berhubungan badan pada tengah malam. Alhasil, mereka pun berhubungan badan dan itu dilakukan berulang kali hingga adiknya berbadan dua. 

Merasa trauma atas perbuatan, kemudian ia memilih minggat dari rumah. Dia lalu dijemput paksa oleh ibunya, kemudian mengungkap semua perbuatannya bersama sang kakak. 

Setelah itu, kasus hubungan sedarah ini dilaporkan ke Kantor Polsek Bolo. Saat itu, keduanya langsung diamankan polisi untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI