Kasus 2 Kades tindak pidana pemilihan di Bima, Berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan

Kicknews.today- Dua Kepala desa (Kades) di Kabupaten Bima yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat (1) jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, kini berkasnya diserahkan ke Kejaksaaan Negeri Bima.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurahman SH menjelaskan, penyidikan kasus pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang melibatkan AG, Kepala Desa Mbawa Kecamatan Donggo dan RH, Kepala Desa Pesa Kecamatan Wawo tersebut telah selesai dilakukan penyidikan oleh pihak Kepolisian Resort Bima.

“Hari ini teman-teman penyidik telah melimpahkan berkas tahap I kasus AG, Kades Mbawa kepihak Kejaksaan Negeri Bima. Pada saat pelimpahan berkas tersebut kami ikut mendampingi teman-teman penyidik,” jelas Abdurahman di Ruang kerjanya, Selasa (3/11).

Menurut Rahman sapaan akrabnya, Dua kasus Kades tersebut berkasnya dipisah. Karena dilakukan penanganan pada waktu dan tempat yang berbeda. Sehingga, untuk kasus Kades Pesa Kecamatan Wawo, akan limpahkan berkas tahap I, Rabu (4/11) besok.

“Dua Kades ini kasusnya berbeda, sehingga dilakukan pemisahan berkas dan dilimpahkan untuk waktu dan tempat yang berbeda,” terangnya.

Dijelaskannya, untuk ancaman hukuman pidana penjara bagi oknum Kades yang melakukan pelanggaran tersebut. Yakni paling lama 6 (enam) bulan penjara.

“Kasus 2 Kades ini menjadi pelajaran bagi yang lainnya. Agar menjadi Kepala Desa dan para pejabat ASN harus mampu menahan diri jika ada kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI