Kapolda NTB minta para Kapolres tindak tegas pelaku blokade jalan

doc. Puluhan warga Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) blokade, Selasa sore (5/12/2023). Mereka menuntut agar terduga pelaku pemanah seorang warga setempat ditangkap.
Puluhan warga Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) blokade, Selasa sore (5/12/2023). Mereka menuntut agar terduga pelaku pemanah seorang warga setempat ditangkap.

kicknews.today – Kasus blokade jalan di wilayah NTB khusus di Bima masih marak terjadi. Padahal mantan Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto sudah mengeluarkan maklumat yakni, ancaman pidana bagi warga yang melakukan blokade jalan.

Melihat fenomena blokade jalan yang masih sering terjadi, Kapolda NTB, Irjen Pol Raden Umar Faroq mengingatkan agar para kapolres di wilayah NTB segera mengantisipasi potensi pemblokiran jalan di beberapa lokasi, mengingat dampak yang dapat ditimbulkan.

“Pemblokiran jalan di beberapa wilayah dapat menghambat suplai sembako dan berdampak buruk pada ekonomi masyarakat,” jelas Kapolda saat rapat koordinasi lintas sektoral bidang operasional di Aruna Senggigi, Kamis (14/12/2023).

Peringatan itu disampaikan Kapolda mengingat meningkatnya aktifitas masyarakat jelang Natal dan Tahun Baru 2024. Kapolda meminta masyarakat agar tidak bertindak yang dapat merugikan masyarakat banyak.

“Saya minta para Kapolres tindak tegas jika terjadi pemblokiran jalan,” tegas Kapolda.

Berdasarkan maklumat Kapolda NTB pada Mei 2023, penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja tanpa izin dengan menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain, dapat dikenai pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Pelaku dapat dikenakan pidana maupun denda sebagaimana Pasal 192 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 192 ayat (2) diancam dengan 15 tahun penjara dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 milyar.
Sementara aksi penyegelan fasilitas publik seperti kantor pemerintahan, maupun gedung objek vital diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI