Kakak beradik kompak jualan sabu di Mataram

kicknews.today – Dua bersaudara kandung yakni AK (33 tahun) asal Karang Baru Kecamatan Selaparang Mataram dan SA (25 tahun) asal Janapria Lombok Tengah ditangkap polisi, Sabtu (28/1). Keduanya dibekuk karena terlibat dalam pengedaran sabu-sabu di wilayah Mataram.

Keduanya dibekuk saat sedang menikmati barang haram tersebut di bengkel milik AK. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 35,96 gram sabu. Menurut pengakuan keduanya, narkoba tersebut didapat dari Lombok Tengah, yang nantinya akan diedarkan di wilayah Mataram.

“Ya kita dapat dari Lombok Tengah, saya yang bawa,” kata SA waktu ditanya Kapolresta Mataram saat konferensi pers, Senin (30/1).

Sementara, Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, pihaknya menemukan barang bukti narkoba tersebut setelah diakui SA menyimpannya di lokasi yang berbeda. Sabu disimpan dalam 7 poket bervariasi ukuran kecil dan besar di rumah yang dijadikan sebagai bengkel, itu dipakai AK dan SA bertransaksi narkoba.

“Di rumah tersebut juga ditemukan barang bukti gunting, ponsel, alat konsumsi sabu dan uang tunai Rp448 ribu,” jelasnya.

Yogi juga mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus narkoba yang menjerat kakak beradik ini. Antara lain, mengenai sumber narkoba kepada AK dan SA serta jaringan penjualannya. “Informasi dari masyarakat semua juga menjadi prioritas kami untuk membongkar jaringan ini,” jelas Yogi. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI