kicknews.today – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengagendakan pemanggilan Kepala Dinas Pariwisata Lombok Barat terkait adanya dugaan korupsi dalam pengerjaan dua proyek penataan kawasan wisata Senggigi.
“Kadispar Lombok Barat selaku KPA (kuasa pengguna anggaran) sudah kita agendakan untuk diperiksa,” kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana di Mataram, Senin (15/2).
Pemanggilannya, tegas Ekawana, masih bersifat klarifikasi. Hal itu dipastikannya karena penanganan kasus ini masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan para pihak terkait.
Dalam tahapan tersebut, pihaknya sudah memulai langkah dari penelusuran proses lelang proyek. Mulai dari perencanaan sampai tahap pengerjaan di lapangan menjadi serangkaian agenda tim penyelidik.
“Intinya semua masih dalam tahap klarifikasi. Nanti kita lihat hasilnya seperti apa, akan kita gelar dulu,” ujarnya.
Pekerjaan proyek penataan rest area di kawasan wisata Senggigi, pertama ada sekitar Kafe Alberto. Proyek tersebut dianggarkan dengan pagu Rp2,2 miliar. Proyek ini dikerjakan CV. AP asal Kuripan, Kabupaten Lombok Barat dengan harga penawaran Rp1,8 miliar.
Proyek lain yang diusut yakni karena kondisi longsor yakni proyek penataan rest area kawasan sekitar Hotel Sheraton. Proyek ini digelontorkan dengan pagu anggaran Rp3 miliar. Pemenang lelang dari Bandung PT. SJU dengan garga penawaran Rp2,62 miliar.
Sementara pada tahun 2020, Dispar Lombok Barat mendapat anggaran Rp 9,97 miliar untuk pekerjaan revitalisasi kawasan Pariwisata Senggigi. Sumber anggarannya dana pinjaman daerah melalui Bank NTB yang dialokasikan pada APBD Dispar Lombok Barat.
Anggaran ini dipakai untuk lima proyek penataan kawasan dan rest area, termasuk di sekitar kawasan Cafe Alberto dan juga Hotel Sheraton. (ant)