kicknews.today – Kasus tiga orang oknum perangkat desa di Desa Kuranji Kecamatan Labuapi Lombok Barat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terus diproses. Mereka sebelumnya diamankan petugas Polres Lombok Barat atas dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan sporadik.
Meski tidak ditahan, Penjabat Kepala Desa Kades (Pj Kades), Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa saat ini dikenakan wajib lapor untuk sementara. Wakapolres Lombok Barat Kompol Taufik mengatakan, ketiganya tidak ditahan, namun prosesnya tetap berjalan.
“Jadi untuk yang bersangkutan tidak harus ditahan, tapi prosesnya berjalan. Apakah nanti jatuhnya sanksi administrasi atau pidana,” jelas Taufik, Jumat (31/3).
Barang bukti uang tunai sebesar Rp5,4 juta yang turut diamankan polisi dalam OTT itu katanya, akan dikembalikan kepada pihak yang membuat sporadik. Menanggapi informasi yang beredar mengenai tiga oknum perangkat desa yang terlibat, saat ini sudah dibebaskan dan dikenakan wajib lapor.
“Mereka wajib lapor, masih proses penyelidikan di inspektorat,” bebernya.
Dijelaskan, ada dua sanksi yang bisa saja diberikan terhadap ketiga oknum tersebut. Antara lain sanksi pidana jika itu terbukti, ataupun sanksi administrasi.
“Karena walaupun ini OTT, kasusnya akan diteliti dan ditelaah kembali,” jelas Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Lombok Barat ini.
Inspektorat Lombok Barat pun disebutnya sudah turun melakukan pemeriksaan ke lokasi OTT. Taufik berharap, masyarakat dapat memahami bahwa saat mereka mengurus sporadik atau administrasi lainnya mereka tak memiliki kewajiban untuk membayar sesuai aturan di Permendes Nomor 1 pasal 22 tahun 2015.
“Yang boleh ditarik pajak atau biaya itu kan tempat-tempat wisata. Tapi terkait dengan pelayanan administrasi itu tidak boleh,” jelas taufiq
Namun, lanjutnya bukan semata berkaitan dengan saber pungli hingga tersangka harus dipenjara. tapi bagaimana pihaknya membina dan mengarahkan dengan benar
“Kita arahkan, seperti ini loh yang benar, supaya masyarakat yang dilayani juga mengetahui hak dan kewajibannya,” jelasnya. (ys)