Kades, Sekdes dan bendahara desa di Lombok Barat kena OTT

kicknews.today – Setelah Mantan Kepala Desa (Kades) Kuranji di Kecamatan Labuapi Lombok Barat menjadi tersangka kasus penjualan aset Pemda. Kini, Pejabat Sementara Kades Kuranji beserta Sekde dan bendaharanya kembali bermasalah setelah kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lombok Barat.

Wakapolres Lombok Barat Kompol Taufiq yang juga selaku Ketua UPP Saber Pungli Lombok Barat mengatakan, tiga orang tersebut melakukan pungutan liar saat warganya ingin mengurus pembuatan sporadik.

“Tiga orang oknum perangkat desa tersebut tertangkap dalam OTT, bertempat di sebuah kantor desa, di Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat,” jelas Taufiq.

Dijelaskannya, 3 oknum itu terdiri dari oknum Penjabat Kepala Desa inisial Z, Sekretaris Desa inisial SD, dan Bendahara Desa inisial GPS. Mereka lakukan pungli saat pengurusan sporadik yang dilakukan warganya yang juga seorang staf notaris di Lombok Barat dengan nilai Rp5,4 juta.

“Mereka diduga melakukan pemungutan tersebut dengan dalih sudah diatur dalam Perdes nomor 7 tahun 2017. Tentang pungutan desa dengan  ketentuan per arenya Rp100 ribu,” katanya.

Padahal berdasarkan Permendes nomor 1 tahun 2015  pada pasal 22 menjelaskan bahwa melarang Desa melakukan pungutan. Atas jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat Desa.

“Sehingga Perdes nomor 7 tahun 2017 tersebut bertentangan dengan aturan. Selain itu juga dalam penyusunan Perdes nomor 7 tahun 2017 yang digunakan sebagai dalih pemungutan,” ujarnya.

Sebagaimana dalam Pasal 69 ayat 4 UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perdes tersebut disahkan begitu saja oleh pihak desa tanpa mempertimbangkan ketentuan dan aturan yang ada.

“Sehingga pungutan yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa, Sekdes dan kaur keuangan di sebuah desa di Kecamatan Labuapi tersebut merupakan pungutan liar (pungli). Tidak memiliki dasar serta bertentangan dengan Undang-undang,” tegasnya.

Kini, jajarannya telah mengamankan 3 orang Perangkat Desa tersebut, beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5,4 juta. Kemudian 4 buah HP, buku sporadik, buku register surat keterangan dan Surat pernyataan tahun 2022, buku register NA serta Perdes nomor 7 tahun 2017 tentang pungutan desa.

“Tindaklanjutnya, melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya, serta menyerahkannya ke pihak inspektorat Kabupaten Lombok Barat, Selaku UPP Saber Pungli,” jelas Taufiq (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI