Kades se Lombok Timur demo Bawaslu

Kades se Lombok Timur demo Bawaslu, Senin (29/1/2024). Mereka minta Kades Kembang Kuning terdakwa kasus Tipilu dibebaskan.
Kades se Lombok Timur demo Bawaslu, Senin (29/1/2024). Mereka minta Kades Kembang Kuning terdakwa kasus Tipilu dibebaskan.

kicknews.today – Kepala Desa (Kades) Kembang Kuning, Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur, Lalu Sujian, SH terancam pidana penjara 1 tahun atas kasus tindak pidana pemilu (Tipilu). Sebelumnya, terdakwa ditemukan memanfaatkan bantuan pokir atau bantuan sosial (bansos) Caleg incumbent DPR Provinsi NTB H. Ma’ud Adam, S.H (Partai Golkar) untuk diserahkan kepada masyarakat saat musim kampanye.‎ 

Buntut dari kasus Kades tersebut, Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Lombok Timur menggelar aksi pada Senin (29/1/2024). Mereka meminta agar kasus Tipilu yang menjerat Kades Kembang Kuning dihentikan. Pasalnya, massa yang berjumlah 85 orang itu menilai bahwa Bawaslu tidak pernah melakukan teguran terlebih dahulu dan mengkroscek ke lapangan. 

“Seharusnya ketika ada laporan langsung turun ke bawah dan melakukan teguran terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. Jangan main proses saja,” kata Koordinator Umum (Kordum), Khaerul Ikhsan yang juga Kades Masbagik Utara Baru (MUB).

Dia mengaku, pihak Bawaslu sebelumnya tidak pernah melakukan sosialisasi terkait jenis kampanye pelanggaran. Ia menganggap, kasus Kades Kembang Kuning terkesan tidak adil. Sebab, banyak oknum camat juga terlibat dalam kampanye. 

Ia meminta kepada Pengadilan Negeri agar bersikap adil dan prosesnya dihentikan serta diberikan pertimbangan-pertimbangan kepada yang bersangkutan. Bahkan, kata dia, tidak ada larangan bagi Kades untuk mendukung calon demi kepentingan masyarakat dan kepentingan aspirasi masyarakat sebagai mana Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan tidak menggunakan fasilitas negara.

“Kasus ini harus dihentikan,” tegasnya. 

Menanggapi hal tersebut, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi/Komisioner Bawaslu, Jumadi SH menjawab, ketika Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) maka pihaknya bersama kepolisian serta kejaksaan akan melakukan proses hukum sesuai laporan dan data yang terima. 

“Saat ini kami belum bisa memberikan jawaban dan kesimpulan atas apa yang diminta. Kami akan diskusikan kembali,” katanya. 

Sementara Humas Pengadilan Negeri (PN) Selong, Nasution mengatakan, setiap orang yang melakukan tindakan hukum, maka akan dilakukan proses hukum. Pada dasarnya pengadilan tidak mencari perkara, melainkan menjalankan proses sesuai fakta dan data dugaan tindak pidana dan akan dinilai oleh majelis hakim sesuai kodek etik. 

“Saat ini kita bersama menunggu proses sidang apakah pelanggaran tersebut termasuk Gakkumdu dan menunggu sisa 3 hari keputusan majelis hakim terhadap perkara ini, dan apabila terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana maka akan diproses secara hukum,” ujarnya menambahkan kendati proses hukum tidak sesuai yang diharapkan, maka bisa ajukan banding. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI