kicknews.today – Kabar gembira datang bagi para pencari kerja di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara resmi menghapus batasan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Kebijakan progresif ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja yang diterbitkan pada Rabu, 28 Mei 2025.

Penghapusan batas usia ini disambut antusias oleh Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMTSP-Naker) KLU.
Kepala Bidang Tenaga Kerja pada DPMPTSP-Naker KLU, Muhrim mengatakan kebijakan ini sangat positif karena dinilai mampu menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan, terutama di daerah yang masih memiliki jumlah pengangguran cukup tinggi.
“Kalau kita melihat data pengangguran terbuka, banyak yang tidak mendapat pekerjaan karena terkendala usia. Dengan kebijakan baru ini, kami bersyukur karena peluang kerja terbuka lebih luas, dan ini dapat berdampak langsung pada penurunan angka kemiskinan,” ujar Muhrim, Rabu (04/06/2025).
Dinas PMTSP-Naker KLU juga aktif menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan di wilayahnya agar segera menyesuaikan proses rekrutmen sesuai kebijakan baru ini. Salah satunya melalui penyelenggaraan job fair atau bursa kerja, yang akan kembali digelar pada 11–12 Juni mendatang.
“Kami terus berkoordinasi dengan perusahaan. Saat ini kami sedang mendata kebutuhan tenaga kerja mereka agar bisa segera menyesuaikan rekrutmen tanpa batasan usia,” tambahnya.
Langkah ini dinilai sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk mempertemukan pencari kerja dengan peluang kerja yang ada. Pemerintah daerah berharap melalui kebijakan ini, lapangan kerja dapat lebih terbuka bagi semua kalangan usia dan menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera.
Sebelum aturan ini diberlakukan, rekrutmen tenaga kerja masih mengikuti ketentuan lama, di mana batas usia maksimal untuk seleksi PNS adalah 35 tahun dan tenaga kontrak hingga 50 tahun.
Kini, aturan tersebut akan lebih fleksibel, meskipun Dinas Naker-PMTSP KLU masih menunggu regulasi teknis dan keputusan resmi dari pusat untuk penerapan secara menyeluruh di daerah.
“Kami masih menunggu keputusan resmi terkait implementasi teknisnya. Jika aturan lama sudah digantikan secara resmi, barulah kami bisa mengambil langkah strategis lebih lanjut,” tutupnya.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, harapan baru muncul bagi ribuan pencari kerja, terutama mereka yang selama ini terhalang usia. Ini merupakan wujud nyata dari semangat inklusif dan keadilan dalam dunia kerja di Indonesia. (gii)