Jual sabu, residivis asal Mataram dan 3 pria dari Lombok Barat diringkus polisi

kicknews.today – Pria inisial YA 42 tahun asal Ampenan Kota Mataram tak bisa berkutik setelah diciduk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Rabu dini hari (29/3). Residivis kasus narkoba ini ditangkap polisi lantaran mengedarkan sabu di rumahnya.

Selain YA, polisi juga menangkap 3 rekannya asal Lombok Barat. Ketiga rekannya yakni inisial M, 25 tahun asal Labuapi, T, 34 tahun asal Sekotong dan S, 31 tahun asal Labuapi Lombok Barat.

Pada penangkapan itu, tim melakukan penggeledahan di 4 lokasi. Yakni, rumah YA di Ampenan, pinggir jalan wilayah Ampenan, selanjutnya dilakukan penggeledahan di 2 rumah di wilayah Labuapi Lombok Barat.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang yang diduga sabu seberat 3,44 gram bruto. Juga diamankan sejumlah barang bukti lain seperti uang tunai jutaan rupiah, alat komunikasi, serta alat konsumsi narkoba.

“Saat ini mereka para terduga sudah diamankan di rutan Polresta Mataram untuk selanjutnya menjalani proses pemeriksaan. Satu diantara para terduga yang diamankan merupakan residivis,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa.

Menurut Yogi pengungkapan tersebut bersumber dari informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya diamankan para terduga. Pengamanan 4 terduga tindak pelaku ini setidaknya bisa menyelamatkan generasi pemuda di Lombok khususnya di Kota Mataram.

“Kami ucapkan terimakasih pada masyarakat atas informasi yang disampaikan dalam rangka bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba di Kota Mataram,” tutupnya. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI