HMI Mataram surati Kapolri, desak bebaskan penahanan 16 aktivis Bima

kicknews.today – Sejumlah pihak terus menyuarakan tuntutan pembebasan 16 aktivis Front Perjuangan Rakyat Donggo-Soromandi (FPR-DS) yang ditahan Polres Bima. Kali ini, desakan datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mataram yang tertuang lewat surat terbuka untuk Kapolri, Listyo Sigit Prabowo pada 10 Juli 2023.

HMI Cabang Mataram mengecam sikap Polres Kabupaten Bima karena telah menahan 16 aktivis Bima. Penangkapan dan penahanan tersebut dilakukan ketika para aktivis mahasiswa melakukan aksi blokade jalan pada 31 Mei 2023. Pada aksi tersebut, mereka menuntut perbaikan jalan yang rusak parah di Wilayah Kecamatan Donggo dan Soromandi.

Namun, aksi tersebut berujung pada tindakan represif dan kriminalisasi terhadap sejumlah massa aksi. Bahkan tidak segan-segan aparat Kepolisian menangkap dan menjebloskan sekitar 16 aktivis ke dalam jeruji besi tanpa pertimbangan moral kemanusiaan dan alasan yang jelas.

“Kami juga sangat menyayangkan sikap Kepolisian Daerah NTB (Polda NTB) karena terkesan membiarkan jajaran atau anggotanya merespon unjuk rasa secara membabi buta. Oleh karena itu, kami menduga kuat Polres Bima Kabupaten dan Polda NTB sengaja menskenariokan insiden ini untuk mengkrangkeng kebebasan sipil,” tegas Ketua Umum HMI Cabang Mataram, Dwi Alam Ananami Putra.

Dengan demikian, ia tegas mendesak Kapolri Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolda NTB Bapak Irjen Pol. Djoko Poerwanto dan Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Hariyanto dari jabatannya karena lalai dan gagal mewujudkan wajah Polri yang humanis dan presisi. Jika hal itu tidak dilakukan, dia meminta kepada Kapolri untuk segera mundur dari jabatannya.

Selama 40 hari, 16 aktivis mendekam dalam tahanan atau penjara. Mereka diadili secara tidak adil. Pemblokadean jalan dilakukan semata-mata menuntut keadilan dan kewajiban pemerintah untuk memperbaiki infrastruktur jalan. Mestinya Kepolisian menggunakan pendekatan preventif atau komunikasi persuasif untuk menghadapi massa aksi. Bukan dengan cara premanisme dan barbar.

“Kami menilai langkah aparat kepolisian yang melakukan penangkapan tanpa alasan yang jelas telah melanggar hak-hak konstitusional dan hak-hak asasi warga, yang dijamin oleh norma internasional,” katanya.

Pada Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 lanjut dia, sudah jelas disebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Pasal 26 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik juga menegaskan, semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun.

“Negara harus melindungi hak warga untuk menyatakan pendapat dan berekspresi, menjamin keamanan dan keselamatan warga NTB yang menggunakan hak konstitusionalnya,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI