kicknews.today – Diduga menghina mantan bupati Lombok Barat Zaini Aroni, oknum LSM berinisial SNA yang dikenal dengan MBK ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB, Senin (28/8). Status tersangka oknum LSM tersebut dibuktikan dengan surat Polda NTB yang ditujukan ke Kejati NTB.
Sebelumnya, dugaan penghinaan itu terjadi pada 20 April 2023 lewat postingan media sosial. Pada postingan itu MBK menyebutkan bahwa Nauvar Farqoni Farinduan bukan anak dari Zaini Aroni mantan Bupati Lombok Barat dan Hj Nanik Suryatiningsih. Postingan itu disebut sangat melecehkan keluarga Zaini Aroni sehingga mengambil tindakan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda NTB.

Melalui kuasa hukumnya Zaini Aroni, H. Moh Tohri Azhari menegaskan bahwa Farin adalah anak kandungnya. Ia menegaskan jika postingan yang dibuat oleh MBK itu terbukti hoax dan mencoreng nama baik keluarganya.
“Kami buktikan itu setelah kami telusuri bidan yang melahirkan pak Farin ini, setelah kami telusuri sampai Malang. Dan setelah kami tanyakan bidannya bahwa benar bidan tersebut mengakui itu,” jelas H. Moh Tohri Azhari, Rabu (30/8).
Tohri menjelaskan jika kelahiran Farin waktu itu ditangani oleh bidan bernama Hariano. Selah ditemui, bidan itu membenarkan bahwa Farin adalah anak dari Zaini dan Nanik.
“Dengan modal itulah kita meyakinkan Polda sehingga mereka menerbitkan surat dengan nomor B/35a/VI/RES/2.5./2023/Dit Reskrimsus tentang ditetapkannya menjadi tersangka,” jelasnya.
Setelah Polda mengeluarkan surat pada (28/8) itu, kini kuasa hukum menginginkan MBK secepatnya ditahan. Mengingat MBK memiliki istri di luar negeri.
“Kami takutnya terlapor ini kabur karena dia punya istri di Jerman,” jelasnya.
Kasus penghinaan terhadap Mantan Bupati Lombok Barat itu pun bukan pertama kalinya. MBK dulu pernah memposting bahwa Farin bukan anak Zaini Aroni pada tahun politik 2018.
“Kuat dugaan kami ini sering terjadi di tahun politik seperti sekarang. Kami minta Polda segera melakukan penangkapan terhadap oknum ini,” tutupnya. (ys)