kicknews.today –Kejaksaan Negeri Praya masih belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang mencapai Rp 2 Miliar pada Bank BPR NTB Lombok Tengah. Pasalnya, hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat Provinsi NTB masih belum keluar.
“Hasil PKN kasus Bank BPR Lombok Tengah belum keluar, masih ada kekurangan data,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Praya, Gusti Putu Suda Adnyana saat didampingi Kasi Intel, Catur Hidayat di kantornya, Kamis (10/12).

Ditegaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak inspektorat, kekurangan data tersebut akan dilengkapi dalam waktu dekat. Sehingga hasil PKN itu bisa keluar sesuai dengan rencana.
“Kita akan lengkapi dalam waktu dekat,” katanya.
Setelah hasil PKN itu keluar, baru pihaknya akan melakukan ekspos kembali untuk proses penetapan tersangka.
“Penetapan tersangka kemungkinan awal tahun 2021,” ujarnya seraya mengatakan saya baru bertugas.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Praya, Catur Hidayat Putra menambahkan, perkembangan kasus kredit fiktif pada Bank BPR Tahun 2014 dan 2015 masih dipelajari kasi Pidsus yang baru. Selain itu juga, pihaknya masih menunggu hasil PKN dari Inspektorat Provinsi NTB yang belum keluar.
“Kita masih menunggu hasil PKN dari Inspektorat NTB,” ujarnya
Untuk calon tersangka dalam kasus yang merugikan Negara Rp 2 miliar itu dipastikan lebih dari satu. Karena dalam kasus korupsi itu, tidak mungkin dilakukan oleh satu orang, pasti ada yang terlibat untuk membantunya.
“Calon tersangka kemungkinan lebih dari satu,” ujarnya.
Jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus itu sekitar 30 saksi termasuk pejabat dari Pemerintah. Pihaknya juga tetap profesional dalam menyelesaikan kasus tersebut meskipun melibatkan oknum aparat.
“Saksi cukup banyak yang telah diperiksa,” katanya.
Disampaikan, dalam kasus ini indikasi kerugian negara itu di atas Rp 2 Miliar lebih, dimana modus para tersangka ini sengaja dalam memberikan proses pencairan kredit kepada nasabah. Sehingga kredit itu macet dan tidak bisa dikembalikan oleh nasabah tersebut.
“Kerugian Negara itu Rp 2 miliar, kalau termasuk bunganya Rp 3 Miliar,” pungkasnya. (Ade)