Hari pertama pengajuan bakal Caleg 2024, belum ada Parpol datang ke KPU Kota Bima

kicknews.today – Jadwal pengajuan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Bima untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mulai dibuka Senin (1/5). Pada hari pertama, belum ada satupun Partai Politik yang melakukan konfirmasi waktu untuk pengajuan bakal calonnya.

Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, tahapan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dimulai 1-14 Mei 2023. Dengan waktu pengajuan pada tanggal 1 sampai 13 Mei 2023. Waktu pengajuan dimulai pada pukul 08.00 Wita sampai 16.00 Wita. Sementara pada hari terakhir pengajuan bakal calon yakni 14 Mei 2023, dimulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 23.59 Wita. Bertempat di Kantor KPU Kota Bima.

Dihari pertama jadwal pengajuan bakal calon kata Mursalin, belum ada Partai Politik yang melakukan konfirmasi kehadiran untuk pengajuan bakal calon. Meski demikian, KPU Kota Bima tetap mempersiapkan semua kebutuhan penerimaan pengajuan bakal calon tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hari ini sesuai jadwal, kami sudah siap dari tadi pagi jam 08.00 Wita. Tapi sampai sore, belum ada Partai Politik yang melakukan konfirmasi kapan mereka akan melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kota Bima untuk Pemilu 2024,” beber Mursalin.

Untuk dokumen pengajuan bakal calon yang akan diserahkan lanjut dia, terdiri dari surat pengajuan menggunakan formulir Model B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik untuk disampaikan secara langsung dan dalam bentuk digital yang diunggah melalui SILON.

Kemudian, daftar bakal calon menggunakan formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik peserta pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jendral Partai Politik peserta pemilu. Atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik untuk disampaikan secara langsung dan digital melalui SILON.

“Untuk dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, diserahkan dalam bentuk digital yang diunggah di SILON,” jelas Mursalin.

Ditambahkan Mursalin, pengajuan bakal calon dilakukan oleh Partai Politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Bima, setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah. Serta telah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui SILON.

“Selama tahapan pencalonan Anggota DPRD Kota Bima, kami telah membentuk Helpdesk pencalonan KPU Kota Bima, untuk melayani penyampaian informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Bima. Nomor Kontak yang bisa dihubungi, Telepon: (0374) 6648224, Admin SILON: 085239950057, Operator SILON: 085333179518 dan Email KPU Kota Bima: kpukobi@gmail.com ,” tutup Mursalin. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI