kicknews.today – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, akhirnya angkat bicara terkait viralnya pernikahan dua pelajar di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah. Gubernur menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti dan mendalami kasus tersebut agar tidak ada kejadian serupa lagi, mengingat NTB sejatinya sudah memiliki regulasi yang melarang praktik pernikahan anak.
”Saya sedang mendalami kasus ini,” ujar Gubernur NTB saat dikonfirmasi, Senin (26/5/25).

Menurut Gubernur yang akrab disapa Miq Iqbal ini menyebut, peristiwa ini menjadi perhatian serius, terlebih NTB sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
Sebagai informasi, pasangan yang menikah tersebut masing-masing berinisial YL (15), siswi SMP, dan RN (16), pelajar SMK.
Sementara itu, Kepala Desa Sukaraja, Lalu Januarsa Atmaja mengatakan, upaya pencegahan telah dilakukan oleh pemerintah desa dan keluarga. Namun, setelah berhasil dipisahkan, pasangan muda ini justru memilih untuk kabur ke Pulau Sumbawa selama dua hari dua malam tanpa sepengetahuan orangtuanya. Sehingga mau tidak mau, ketika mereka kembali ke Lombok pernikahan harus di langsungkan agar tidak menimbulkan fitnah. Selain itu juga, karena dalam tradisi lokal, khususnya masyarakat Sasak, seorang perempuan yang sudah dibawa kabur harus segera dinikahkan. Ia juga menyebutkan dua sejoli ini bukan kali pertamanya mencoba menikah.
”Sudah dua kali kami upayakan pemisahan tapi karena kedua belah pihak tetap bersikeras, kami dari desa akhirnya tidak bisa berbuat banyak,” ujar Lalu Januarsa.
Kasus YL dan RN menjadi pengingat penting bahwa perlindungan anak bukan hanya soal hukum, tapi juga edukasi kultural, pendekatan sosial, dan penguatan peran keluarga serta komunitas. (wii)