Giliran Pj Gubernur NTB dipanggil KPK

Kantor KPK

kicknews.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menyeret mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. Kali ini, KPK melayangkan surat panggilan pada Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi. PJ Gubernur NTB dijadwalkan diperiksa, Senin (20/11/2023).

Berdasarkan potongan surat panggilan KPK tertanggal 16 November 2023, Pj Gubernur NTB akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa lingkup Pemkot Bima dan penerimaan gratifikasi. Ia akan diperiksa sebagai saksi tersangka Muhammad Lutfi, mantan Wali Kota Bima periode 2018-2023.

Dalam surat yang ditandatangani Pimpinan KPK Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi u.b Plh Direktur Penyidikan Tessa Mahardhika S, Pj Gubernur NTB diminta menghadap penyidik KPK Achmad Taufik dan Tim di Kantor KPK Jakarta.

Pada catatan surat panggilan KPK, Lalu Gita diminta membawa sejumlah dokumen. “Harap saudara dapat membawa dokumen terkait izin usaha pertambangan PT Tukad Mas General Constructions,” bunyi surat panggilan KPK tersebut.

Dalam kasus ini, Pj Gubernur diduga dipanggil kaitan dengan jabatannya sebagai mantan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB hingga 2019. Sejak kasus ini bergulir, KPK pernah memeriksa Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima F kaitan dengan bisnis galian c di Desa Kalajena, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.

F diduga pernah berhubungan dengan salah satu petinggi PT Tukad Mas inisial MS dan melakukan transaksi keuangan sebesar Rp. 2,4 miliar. MS juga telah diperiksa KPK, Kamis (2/11).

Sebelumnya, penyidik KPK juga memeriksa Direktur PT Tukad Mas Bambang Hariyanto sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Muhammad Lutfi di Mapolda NTB, Sabtu (9/9). Bambang diperiksa kaitan proses tender dan pelaksanaan proyek jalan di Kota Bima dalam kurun waktu 2018 hingga tahun anggaran 2022  anggarannya Rp 3,5 miliar sampai Rp 5 miliar.

Sebagai informasi, mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi terlibat skandal korupsi yang melibatkan keluarga intinya. KPK menyebut Muhammad Lutfi menerima gratifikasi sebesar Rp8,6 miliar.

Uang dugaan suap dan gratifikasi tersebut hasil setoran dari para kontraktor yang dimenangkan dalam tender. Para kontraktor mengirimkan uang melalui rekening keluarga inti dan orang kepercayaan Muhammad Lutfi. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI