Gila.. Aisha Weddings buka Penyelenggara Pernikahan untuk Anak, Bisa Poligami dan Nikah Siri

kicknews.today – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (KemenPPPA) melaporkan Aisha Wedding selaku wedding organizer ke kepolisian karena menganjurkan perkawinan anak.

Wedding organizer Aisha Wedding muncul di masyarakat dan media sosial, yang mengajak kaum muda dengan rentang usia 12-21 tahun untuk menikah melalui penyelenggara Aisha Weddings.

Mengutip laman Aisha Weddings, Rabu (10/2), wedding organizer ini mengajak semua wanita muslim bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya.

“Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih,” seperti dikutip dari laman Aisha Weddings.

Aisha Wedding menuliskan agar para perempuan tidak bersikap egois dan tidak menjadi beban bagi orang tua.

Kampanye Media Sosial Aisha Weddings

“Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu. Anda harus bergantung pada seorang pria sedini mungkin untuk keluarga yang stabil dan bahagia. Jangan menjadi beban bagi orang tua Anda, temukan pria lebih awal!” tulisnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono, mengatakan, institusi itu telah menerima laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait penyelenggara pernikahan dengan situs aishaweddings.com yang mempromosikan ajakan untuk menikah dini.

“Masalah wedding organizer yang sekarang telah dilaporkan KPAI ke Bareskrim Polri,” kata dia, di Jakarta, Rabu (10/2).

Penyidik sedang mendalami untuk menyelidiki pelanggaran hukum atas situs penyelenggara pernikahan itu. “Tentunya Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini, untuk bagaimana masalah-masalah yang muncul di masyarakat ini bisa diselesaikan secara tuntas,” kata jenderal bintang satu ini.

Sebelumnya penyelenggara pernikahan bernama Aisha Weddings mempromosikan ajakan untuk menikah pada usia 12 hingga 21 tahun dalam situs. Selain mengajak untuk menikah dini, Aisha Weddings juga menawarkan jasa memfasilitasi pernikahan secara siri dan poligami.

Pasca menuai protes dari warganet di media sosial, situs Aisha Weddings kini tidak bisa diakses. Dalam situs itu hanya disebutkan tengah dalam perbaikan.

Pernikahan di bawah umur melanggar UU Nomor 16/2019 tentang Perkawinan yang mensyaratkan usia minimal pasangan yang akan menikah adalah 19 tahun. (red-ant)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI