Gelapkan Motor Jaminan Hutang, Pemuda Dompu ditangkap

kicknews.today – Tim Puma Polres Dompu berhasil mengamankan seorang pria asal Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa, berinisial SF alias AF (27) di kediamaannya desa setempat, Selasa (10/11) sekitar pukul 22.30 wita terkait dugaan kasus penggelapan 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit.

Penangkapan itu berdasarkan laporan korban, Burhan (31) warga Desa Kampasi maci, Kecamatan Manggelewa dengan Laporan Polisi No : LP/ K/439 / XI/ 2020/ NTB/Polres Dompu, Tanggal 10 November 2020.

Kapolres Bima melalui Aiptu Hujaifah, mengungkapkan berdasarkan keterangan korban, penggelapan tersebut terjadi, Kamis (5/11) sekitar pukul 14.00 Wita lalu. Yakni di Dusun Lanci Satu, Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa, Dompu.

“Sepeda motor tersebut dititipkan sementara oleh korban sebagai jaminan hutangnya pada SF. Namun sepeda motor tersebut dijual oleh SF pada orang lain. Tak terima dengan tindakan SF sehingga korban melaporkan ke Mapolres Dompu,” terangnya mengutip keterangan korban.

Atas laporan korban, Selasa (10/11) sekitar pukul 22.00 Wita, Tim melakukan penyelidikan keberadaan SF, dan diketahui SF ada di rumahnya.

“Mengetahui informasi tersebut Tim bergerak dan berhasil mengamankan SF. Kemudian dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses lebih lanjut,” terangnya.

Atas kejadian tersebut pihak Reskrim menyita 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam, dan SF dijerat dengan Pasal 372 KUH pidana dengan ancaman empat tahun penjara. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI