kicknews.today – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) mendorong agar pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD segera dilanjutkan ke tahap berikutnya. Kedua regulasi tersebut mengatur pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok Utara dan pencegahan perkawinan usia anak.
Dukungan itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD KLU, Artadi, saat membacakan pandangan Fraksi Gerindra terhadap hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam rapat di ruang sidang DPRD KLU, Senin (26/10/2026).
Artadi mengatakan, kedua Raperda tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Raperda tentang pelindungan PMI diharapkan mampu menjamin keamanan warga yang bekerja ke luar negeri beserta keluarganya. Sementara itu, Raperda pencegahan perkawinan usia anak diarahkan untuk melindungi hak anak sekaligus mendukung masa depan generasi muda di Lombok Utara.
Menurutnya, keberadaan PMI selama ini memberikan kontribusi terhadap perekonomian keluarga maupun daerah. Namun, para pekerja migran masih menghadapi berbagai risiko, mulai dari penempatan nonprosedural, penipuan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), eksploitasi, hingga persoalan hukum dan sosial yang turut berdampak pada keluarga di daerah asal.
Karena itu, Fraksi Gerindra menilai regulasi pelindungan PMI harus mampu memberikan jaminan yang menyeluruh, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif dan hukum.
“Pelindungan harus diberikan sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke daerah asal,” ujar Artadi.
Dia menambahkan, sejumlah aspek perlu diperhatikan agar Raperda tersebut dapat diterapkan secara efektif. Di antaranya, penyediaan pelayanan bagi calon PMI yang mudah, cepat, transparan, dan nondiskriminatif.
Pemerintah daerah juga didorong memperluas sosialisasi hingga tingkat desa mengenai prosedur penempatan resmi dan risiko keberangkatan melalui jalur ilegal. Selain itu, peran pemerintah desa sebagai pintu awal penyampaian informasi perlu diperkuat, termasuk dengan memperjelas mekanisme pengaduan dan penanganan kasus yang menimpa PMI.
Sementara itu, terkait Raperda Pencegahan Perkawinan Usia Anak, Fraksi Gerindra menekankan pentingnya penanganan terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, keluarga, sekolah, masyarakat, dan lembaga keagamaan.
Artadi menilai perkawinan pada usia anak berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang, mulai dari terganggunya pendidikan, risiko terhadap kesehatan fisik dan mental, hingga kerentanan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Persoalan tersebut juga dinilai dapat memperpanjang siklus kemiskinan dan memengaruhi kualitas sumber daya manusia.
“Pemerintah daerah, keluarga, sekolah, masyarakat, hingga lembaga keagamaan harus bergerak bersama melakukan pencegahan terpadu. Upaya ini harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta menghormati hak mereka untuk tumbuh dan berkembang,” tegasnya.
Menurut Artadi, pencegahan perkawinan usia anak tidak cukup hanya melalui kegiatan sosialisasi. Upaya tersebut perlu dibarengi dengan perluasan akses pendidikan, penyediaan layanan konseling, pemberian informasi kesehatan reproduksi yang ramah anak, serta penguatan pendampingan keluarga.
Pendekatan berbasis kearifan lokal juga dinilai penting untuk meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap upaya pencegahan, sepanjang tetap sejalan dengan ketentuan hukum dan prinsip pelindungan anak.
Berdasarkan berbagai catatan tersebut, Fraksi Gerindra secara resmi merekomendasikan agar hasil kajian Bapemperda terhadap kedua Raperda inisiatif DPRD itu ditindaklanjuti ke tahapan pembahasan berikutnya.
Artadi juga meminta pemerintah daerah menyiapkan program yang terukur, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta memastikan dukungan anggaran yang realistis agar kedua regulasi tersebut dapat diimplementasikan secara efektif.
“Kami berharap kedua Perda ini kelak tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Lombok Utara,” pungkasnya. (gii/*)


