Emak Caca buka-bukaan soal kebangkrutan usahanya

kicknews.today – Usaha investasi Dapoer Emak Caca yang bergerak dibidang kuliner khas untuk pencinta citarasa pedas ini kini diterpa badai. Pemiliknya yang berinisial LC atau yang biasa dipanggil Emak Caca ini terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Eamak Caca dilaporkan dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan di bidang investasi usahanya itu. Dia disinyalir tidak dapat mengembalikan modal beserta keuntungan investasi yang sudah dijanjikan.

Diketahui sebelumnya, pada 6 otober 2020 lalu Emak Caca resmi ditahan sejak kasusnya ditangani Polresta Mataram.

“Ini perkara penipuan dan penggelapan dengan modus investasi,” kata Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (30/10) saat menggelar jumpa pers siang tadi.

Emak Caca di depan petugas bercerita singkat tentang bagaimana usahanya usahanya.

Perempuan berusia 28 tahun itu mengaku sama sekali tidak berniat menipu. Diapun berdalih kalau usahanya itu sudah dimulai dan berjalan lancar selama lima tahun sejak 2015.

Namun sejak bulan Maret di tahun 2020 ini ketika pandemi virus corona menghantam, usahanya pun macet. Dia tidak bisa lagi membayar dan mengembalikan dana yang sudah diinvestasikan oleh kliennya.

“Ini gara-gara Covid. Sebelumnya sama sekali tidak pernah macet,’’ aku Emak Caca.

Padahal selama ini Emak Caca mengelola sendiri keuangan usahanya lantaran tidak mudah percaya kepada orang lain.

Seluruh investasi yang disetor investor digunakan untuk mengelola lima outlet usaha. Investasi itu juga sudah ada yang menjadi aset berupa lahan tanah, outlet dan sejumlah barang.

“Saya ingin mengembalikan semuanya dan berusaha lagi dari nol. Tapi sejak ditahan, usaha saya sudah tidak ada yang berjalan,’’ sesalnya.

Berdasarkan bukti yang dikantongi penyidik, Emak Caca kini terancam dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI