Terlibat Kampanye Paslon, 2 Kades di Bima Dipidana

kicknews.today – Dua oknum Kepala desa di Kabupaten Bima telah dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima dengan putusan pengadilan Nomor : 398/Pid.Sus/2020/PN Rbi untuk, AG Kades Mbawa Kecamatan Donggo, dan RH Kades Pesa Kecamatan Wawo bernomor 402/Pid.Sus/2020/PN.Rbi.

Kedua Kades tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan  melanggar tindak pidana pemilihan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 UU 10 tahun 2016. Kedua Kades itu adalah AG yang merupakan Kades Mbawa, Kecamatan Donggo, dan RH seorang Kades di Desa Pesa Kecamatan Wawo.

Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahaman SH menjelaskan, kedua Kades tersebut telah dijatuhi hukuman pidana denda 3 juta rupiah subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

“Keduanya terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah,” terangnya, Senin (23/11).

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, kedua oknum Kepala desa tersebut diproses karena mereka ikut terlibat memberikan dukungan pada saat kampanye Paslon. Yakni Kades Mbawa Kecamatan Donggo, AG diketahui mengikuti kegiatan kampanye Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima Nomor urut 2, Drs H. Syafrudin M Nor- Ady Mahyudi (Safa’ad). Sementara Kades Pesa Kecamatan Wawo mengikuti atau terlibat dalam kegiatan Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima Nomor urut 3, Hj. Indah Dhamayanti Putri SE dan Drs H Dahlan M Noer (In-dah). (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI