kicknews.today – Dua remaja asal Dusun Karang Langu, Desa Tanjung Kabupaten Lombok Utara dibekuk aparat. Kedua remaja tersebut kedapatan edarkan sabu, Sabtu (19/12).
Katim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, pelaku pengedar narkoba jenis sabu inisial DD (26) laki-laki dan YT (30) perempuan berhasil diamankan

Kedua terduga pelaku pengedar, dibekuk saat hendak edarkan sabu di salah satu rumah Desa Tanjung Kabupaten Lombok Utara.
Dari tangan kedua terduga pelaku kata Made, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu.
Pun penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat. “Kami bersama team Polres Lombok Utara menindaklanjuti laporan tersebut untuk melakukan penangkapan,” kata Made
“Alhasil ditemukan barang yang diduga narkoba jenis shabu yang disimpan didalam tas warna merah,” imbuh Made.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti 1 poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu. 1 Bendel klip kosong, 1 unit HP Android xiaomi, 1 serta uang tunai Rp15.000.
Kedua terduga beserta barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda NTB untuk di lakukan proses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(Vik)