DPO curanmor Polda Bali asal Lombok Tengah berulah lagi di Mataram

kicknews.today – Seorang Residivis berinisial D (27 tahun) asal Pringgarata Lombok Tengah kembali ditangkap Unit Reskrim Polresta Mataram setelah kembali mencuri sepeda motor milik warga di Pelembak, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram 26 April 2023 lalu. Pelaku ditangkap di kediamannya, Kamis (31/8).

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE,  SIK MH mengatakan, pelaku merupakan residivis Curanmor yang kasusnya di tangani oleh Dit Reskrimum Polda NTB tahun 2017. Kemudian berdasarkan data pelaku, ia juga masuk status DPO Polda Bali dengan kasus yang sama.

“Pelaku sepesialis pencuri sepeda motor,” ungkap Yogi, Sabtu (2/9).

Pelaku sudah mengakui perbuatannya telah membawa kabur sepeda motor yang saat itu diparkir dalam keadaan terkunci stang di depan gang rumah korban di wilayah Pelembak Ampenan.

“Jadi pelaku mengakui perbuatannya, Ia membuka kunci dengan cara merusak kontak sepeda motor korban,” jelas Yogi.

Pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor telah diamankan. Terhadap Pelaku lanjut Yogi, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI