Ditahan dan jadi tersangka, oknum kasek di Bima tak akui perbuatan cabul

kicknews.today – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bima Kota, akhirnya menetapkan oknum Kepala Sekolah (Kasek), HS sebagai tersangka pencabulan.

Pasca ditetapkan tersangka, oknum Kepala SDN 30 Kota Bima tersebut kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Bima, Kamis (5/8) kemarin. Ia ditahan atas laporan sejumlah orang siswa di SDN setempat beberapa bulan lalu.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, Iptu M Reyendra RAP menyampaikan penetapan tersangka oknum tersebut setelah proses penyelidikan. Baik itu mengambil keterangan sejumlah korban, saksi dan HS sendiri.

“Usai proses itu kita tetapkan HS sebagai tersangka dan ditahan,” ujarnya, Jumat (6/8).

Dari hasil pemeriksaan kata kasat, HS masih tidak mengakui perbuatannya. Namun hasil penyelidikan kasus itu, HS dinyatakan memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka dan dikeluarkan surat penahanan.

“Selama diperiksa, HS tak akui akan perbuatannya tersebut,” terangnya.

Untuk menunggu kelengkapan berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan, HS sekarang sudah ditahan di Polres Bima Kota.

“Kami masih melengkapi berkas perkara kasus ini, jika sudah lengkap akan kami kirim ke kejaksaan Negeri Bima,” tuturnya.

Selama proses penyidikan, sambung Rayendra, ada sekitar tujuh saksi yang dimintai keterangan. Sedangkan tersangka sendiri telah dua kali diperiksa.

Atas perbuatannya tersebut tersangka diduga melanggar pasal pencabulan terhadap anak. Yakni pasal 82 ayat (2) Jo ayat (1) UU RI No. 17 thn 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 thn 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No. 23 thn 2002 ttg perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76E UU RI No. 35 thn 2014 ttg perubahan atas UU RI No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI