kicknews.today -Diduga akibat pengaruh minum keras, seorang pria inisial S (25) warga Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah nekat melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam). Peristiwa yang menimpa korban bernama M Fahrulrozi (20) terjadi di jalan raya Desa Mujur, Senin (23/11) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan, peristiwa itu terjadi saat korban bersama satu orang temannya hendak pulang dari sebuah acara hiburan. Ketika sedang berjalan korban berpapasan dan bersenggolan dengan pelaku yang merasa tidak terima, pelaku menantang korban hingga terjadi keributan.
“Keduanya sempat ribut dan saling pukul. Pelaku langsung mengeluarkan parang dan menebas korban,” jelasnya.
Akibat kejadian itu korban mengalami luka, temannya langsung mencari bantuan kepada warga setempat. Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Mujur untuk mendapatkan perawatan medis.
“Korban saat ini telah dirawat di Puskesmas,” katanya.
Kemudian, atas informasi itu pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku bersama dua orang temannya ke Polres Lombok Tengah.
“Pengakuan pelaku, dia tidak terima telah disenggol oleh korban serta sama-sama dalam pengaruh minum keras. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun penjara,” pungkasnya. (Ade)