Diduga Hina Aparat di Facebook, Pemuda asal Bima diamankan Polisi

kicknews.today- Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Bima mengamankan seorang warga yang diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian di Desa Bumi Pajo, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, Kamis (28/10).

Oknum inisial SN itu diduga menghina aparat Kepolisian dan anggota dewan melalui sebuah postingannya di laman Facebook.
Atas tindakan SN, Kasat Reskrim memerintahkan tim Puma Polres Bima untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.

“Kami masih dalami motif dari tersangka melakukan ujaran kebencian tersebut di media sosial,” terang kasat reskrim IPTU Adhar.

Sekitar pukul 17.00 Wita, anggota menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di kediamannya, lalu Tim Puma langsung menuju lokasi. Namun saat itu terduga pelaku tidak berada di tempat.

“Sekitar pukul 19.00 Wita, terduga pelaku datang sendiri dengan tujuan menyerahkan diri ke Polres Bima,” terangnya.

Dengan kejadian tersebut terduga pelaku terancam terkena pasal 28 ayat ( 2 ), pasal 45 A ayat ( 2 ) UU ITE No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2018 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Selanjutnya di hari yang sama ( 29/10) sekitar pukul 23.50 Wita, 3 anggota Sat Reskrim berangkat ke Polda NTB untuk melimpahkan penanganan berkas perkara. Sekaligus menyerahkan tersangka SN guna pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya.

Sebagai informasi, SN secara kooperatif menyerahkan diri kepada aparat setelah sadar diincar. SN bahkan mengakui perbuatannya atas dasar rasa khilaf. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI