Diduga hamili putrinya, pria di Lombok Timur dihakimi warga usai bebas dari kantor polisi 

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual

kicknews.today – Seorang pria inisial S, 37 tahun, asal Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur diduga mencabuli putrinya sendiri yang berusia 16 tahun. Terduga pelaku sempat diamankan polisi pasca dilaporkan oleh istrinya pada Desember 2023.

Pada Rabu (17/4/2024), terduga pelaku bebas lantaran tidak ada bukti kuat. Pelaku pun pulang secara diam-diam ke rumahnya. Kabar bebasnya pelaku mencuat di publik. Warga yang geram pun langsung menghakimi terduga pelaku, Jumat (19/4/2024). Beruntung, terduga pelaku cepat diamankan.

Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nicolas Oesman membenarkan hal itu. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Lombok Timur.

Dari penjelasan Penyidik Unit PPA Satreskrim lanjut Oesman, terduga pelaku S saat ini status mengamankan diri. Proses hukum tetap berjalan namun belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena belum cukup alat bukti.

“Korban maupun istri terduga pelaku belum ingin memberikan keterangan sebagai saksi,” katanya, Sabtu (20/4/2024).

Sebelumnya, terduga pelaku sempat ditahan namun dilepas karena tidak cukup bukti. Terkait dengan rencana untuk memasuki laporan kembali dimungkinkan hal ini tidak bisa dilakukan.

“Tidak ada laporan di atas laporan,” jelasnya.

Pihak penyidik lanjut Oesman, meminta dari pihak korban, masyarakat setempat serta Pemdes untuk membantu Kepolisian terutama dalam kasus ini untuk mendampingi korban. Terpenting korban bisa terbuka dan menjelaskan atau memberikan keterangan sehingga kasus ini menuai titik terang.

“Pihak Pemdes sudah menyatakan sikap bahwa mereka siap mendampingi korban. Pemdes juga akan memberikan sanksi sosial terhadap terduga pelaku dengan mengeluarkannya dari desa,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI