Diceraikan istri, pria di Lombok Tengah aniaya anaknya usia 3 tahun

kicknews.today – Kekerasan terhadap anak kandung kembali terjadi di Kabupaten Lombok Tengah. Kali ini menimpa seorang anak inisial TAS, laki laki, 3 tahun asal Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah. Terduga pelaku diamankan pada Sabtu (18/3) di rumahnya.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Pringgarata AKP Sulyadi Muchdip terduga pelaku merupakan ayah kandung korban inisial S. Kejadian berawal Selasa (21/2), pelaku bercerai dengan ibu korban. Kemudian terduga pelaku tidak mengijinkan anaknya dibawa oleh ibunya.

Pada Sabtu (18/3), sekitar pukul 13.30 Wita, saat itu ibu korban sedang bekerja di Mataram kemudian terduga pelaku mengirimkan sebuah video. Dalam video tersebut terduga pelaku sedang melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara merendam ke kolam ikan sambil memakinya dengan kata-kata kasar.

“Tidak hanya itu terduga pelaku juga memukul korban pada bagian kepala menggunakan gagang sapu lantai sebanyak dua kali,” kata AKP Sulyadi Muchdip.

Setelah mendapat video tersebut ibu korban berusaha menghubungi terduga pelaku dengan maksud ingin menanyakan kebenaran dan alasan terduga pelaku melakukan hal tersebut. Namun terduga pelaku tidak meresponnya sehingga ia melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Pringgarata.

Menerima laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Pringgarata langsung berkoordinasi dengan Kepala Dusun setempat, kemudian mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek Pringgarata.

“Pengamanan tersebut di lakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali terhadap korban oleh terduga pelaku,” jelas Kapolsek Pringgarata.

Dari hasil introgasi sementara terhadap terduga pelaku dan berdasarkan keterangan warga setempat bahwa terduga pelaku keseharian sering mengkonsumsi minuman keras dan sering onar dengan tetangganya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI