Dianggap cacat hukum, Mori Hanafi sebagai Ketua Koni NTB terpilih diadukan ke BK DPRD NTB

kicknews.today – Terpilihnya Mori Hanafi sebagai Ketua Koni Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2022-2026, disoal. Dewan Kedaulatan Rakyat untuk Demokrasi menganggap terpilihnya Wakil Ketua DPRD NTB itu sebagai Ketua Koni, menyalahi aturan.

Mori Hanafi pun kini diadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi NTB. Surat dengan nomor 104/DEK/III/2022 itu juga ditembuskan Ombudsman NTB.

Dalam surat tersebut, terpilihnya Mori Hanafi  sebagai Ketua KONI NTB menyalahi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Undang-undang tersebut disebutkan bahwa anggota DPRD dilarang menjadi pengurus instansi yang mendapatkan dana APBN maupun APBD.

Selain itu, terpilihnya Mori diduga melanggar Pasal 40 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional. Disebutkan, pengurus KONI bersifat mandiri dan tidak terkait dengan jabatan struktural dan jabatan publik.

“Artinya, kepala daerah, wakil kepala daerah, dan DPRD dilarang menjadi pengurus KONI,” tegas Ketua Umum Dewan Kedaulatan Rakyat untuk Demokrasi, Jayanti Umar dalam surat tersebut, Kamis (3/3).

Terpilihnya Mori Hanafi juga melanggar surat edaran Mendagri nomor: 800/148/SI/2012. Secara tegas melarang kepala daerah tingkat 1 dan 2, pejabat public, wakil rakyat hingga PNS untuk merangkap jabatan dalam organisasi olahraga.

Dengan demikian, pihaknya menduga terpilihnya Mori Hanafi penuh rekayasa dan mengabaikan aturan. Hal ini terlihat dari tidak dipublikasikannya proses penjaringan pada Musorprov.

“Terpilihnya Mori ini batal secara hukum.  Kami minta kepada BK DPRD NTB untuk segera mengambil sikap tegas. Sehingga tidak membiarkan pejabat publik melakukan pelanggaran dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” tutup Jayanti. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI