Curi Kambing, 2 Pemuda Dompu ditangkap

Kicknews.today- Dua pemuda asal Desa Saneo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu AH (20 tahun) dan DM (17 tahun) diamankan Tim Puma Polres Dompu, Senin (19/10) sekitar pukul 21.00 Wita.

Mereka diduga mencuri Kambing milik Hadijah (66), warga setempat.

Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Ivan Roland Cristofel SIK menyebut, kejadian Senin (19/10) sekitar pukul 18.15 Wita kemarin.

“Saat ini kedua terduga pelaku sudah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Ivan saat ditemui di ruang kerjanya.

Dijelaskannya, pencurian ternak tersebut diketahui sore hari setelah korban mengecek jumlah kambingnya yang pulang ke kandang.

“Dari hasil pengecekan, ternyata kambing tersebut jumlahnya berkurang,” ujarnya mengutip keterangan korban.

“Atas kehilangan hewan ternaknya tersebut korban merasa dirugikan sekitar Rp 3 juta. Sekaligus korban melaporkan ke Mapolres Dompu. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/K/413/X/2020/NTB/Res.Dompu. Tanggal 19 Oktober 2020,” tuturnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya langsung memerintahkan Tim Puma melakukan penyelidikan dan pengembangan beberapa informasi terkait persoalan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Tim Puma mendapatkan informasi dari seorang saksi yang melihat kedua terduga berboncengan dengan membawa karung plastik berisi seekor kambing yang sudah disembelih menuju ke arah Lingkungan Dorongao, Kelurahan Kandai satu tepatnya di rumah warga yang diketahui bernama Somi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Puma menuju ke tempat tersebut. Sesampainya Tim Puma di Lingkungan Dorongao, benar saja kedua terduga memang ada di tempat tersebut hendak menjual kambing hasil curiannya.

“Selanjutnya oleh Tim Puma keduanya diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Dihadapan polisi kedua terduga mengakui perbuatannya dan menjelaskan kambing tersebut dicuri di So Kampo Dobu, Desa Saneo saat kambing sedang makan lalu mereka tangkap. Kemudian disembelih agar lebih mudah membawa kambing tersebut melewati perkampungan.

Dari penguasaan kedua terduga, pihak penyidik menyita beberapa barang bukti yaitu 1 (Satu) Ekor Kambing dalam keadaan sudah disembelih, 1 (Satu) Bilah Parang lengkap dengan sarungnya, 1 (Satu) buah karung plastik, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Fino Sporty.

“Kasus ini segera ditangani untuk kelengkapan administrasi beserta proses penyidikan lainnya. Keduanya sudah ditahan dan berhubung salah satunya dibawah umur maka akan ditangani sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI