kicknews.today – Seorang pria inisial SY (46 tahun) Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak tiri. Pelaku pun sudah mengakui perbuatannya dan khilaf.
“Pelaku ngaku tak kuat menahan nafsu lantaran lama ditinggal istrinya jadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri,” kata Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin, Jumat (17/3).
Kasus pencabulan anak tiri ini sedang proses penyelidikan. Korban yang berusia 15 tahun kini sudah diperiksa.
Dalam mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan anak dibawa umur ini, pihaknya juga sudah lakukan olah TKP dan pemeriksaan dua orang saksi.
Atas perbuatannya tersebut, penyidik Satreskrim Polres Bima Kota menetapkan SY sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar Undang-Undang (UU) pasal 81 nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Sebelumnya, korban diperkosa berulang kali oleh tersangka sejak duduk di bangku SD hingga SMP. Kemudian terakhir melakukan aksi bejatnya hingga terbongkar pada Jumat malam (10/3).
Warga yang geram langsung mencari pelaku dan menghakiminya hingga babak belur. Untungnya, polisi bergerak cepat mengamankan pelaku. Kemudian langsung digelandang ke Mako Polres Bima Kota, hingga akhirnya ditetapkan jadi tersangka. (jr)