kicknews.today- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTB menemukan indikasi kerugian negara pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD dan SMP di Kabupaten Bima tahun 2021. Temuan itu terdapat di 157 SD dan SMP di Kabupaten Bima.
Hal itu disampaikan Kasi Sarpras Dikbudpora Kabupaten Bima, Maman SPd MPd. Dia mengaku, indikasi temuan tersebut terdapat di masing-masing 44 SD dan 113 SMP.

“Sekitar 30 persen sekolah yang menjadi temuan BPKP dari total SD, SMP kurang lebih 500 sekolah,” jelas Maman, Kamis (21/4).
Maman menjelaskan, temuan tersebut muncul dari pemberian honor atau insentif pada guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seperti guru pembina Paskibraka, pembina lomba olimpiade, pramuka dan kegiatan ekstrakurikuler lainnya.
“Termasuk pemberian honor guru yang menulis di ijazah siswa dianggap sebagai temuan,” ungkap Maman.
Dari hasil penghitungan BPKP temukan kerugian Rp 900 juta untuk SD. Sedangkan SMP sebesar Rp 1,47 miliar.
“Apakah uang itu akan dikembalikan, aturannya belum kita tahu. Karena temuan ini baru indikasi dari. Nanti BPKP yang menyimpulkan,” ujar mantan Kepala SMPN 1 Madapangga tersebut, Rabu (20/4).
Temuan ini jelas Maman, awalnya dari hasil pemeriksaan BPKP di tiap sekolah pada awal tahun lalu. Kemudian, BPKP bersurat ke Dikbudpora karena menemukan adanya indikasi kerugian negara dari pengelolaan dana Bos di 154 sekolah di Kabupaten Bima.
“Kami juga tidak tahun ada BPKP yang turun ke tiap sekolah sebelumnya. Kita tahun, setelah menerima surat,” aku Maman.
Dikbudpora sudah memanggil sekolah-sekolah tersebut untuk dimintai klarifikasi. Bahkan mereka merencanakan akan menghadap bersama-sama ke BPKP NTB dalam waktu dekat. “Dalam waktu dekat kita akan menghadap ke BPKP,” janjinya. (jr)




