kicknews.today- Proyek pembangunan Masjid Agung Bima diduga bersmasalah. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB ditemukan potensi kerugian daerah sebesar Rp 8,4 miliar.
Pada rincian LHP BPK NTB terhadap realisasi APBD Kabupaten Bima tahun anggaran 2021, terdapat 3 item berpotensi kerugian. Yakni, temuan berupa denda keterlambatan belum dibayar Rp 832.075.708 juta. Kekurangan volume pekerjaan konstruksi Rp 497.481.748 juta dan kelebihan pembayaran PPN Rp 7.092.727.273.

Pembangunan Masjid Agung dialokasikan melalui APBD Kabupaten Bima tahun anggaran 2020 dan 2021 sebesar Rp 78 Miliar. Dikerjakan PT Beahmakerta Adiwira dengan sistem multiyears.
Waktu pelaksanaan pekerjaan harusnya selesai pada 17 Desember 2021. Namun, hingga masa kontrak berakhir proyek dinas perumahan dan kawasan permukiman itu belum selesai.
Masih dalam LHP BPK NTB, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan kesempatan pertama kepada rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari kalender atau hingga 5 Februari 2022.
Kesempatan pertama belum juga sanggup diselesaikan. Diberikan lagi kesempatan kedua selama 30 hari kalender atau sampai 8 Maret 2022.
Hingga per 17 Desember, nilai progres pekerjaan yang belum selesai Rp 10.400.946.361 Miliar. Sementara serah terima pertama pekerjaan pada 7 Maret atau 80 hari kalender sejak berakhir masa pelaksanaan kontrak.
Sehingga besar denda keterlambatan yang harus dikenakan sampai dengan 7 Maret sebesar Rp 832.075.708 juta.
Masalah lain, berdasarkan pemeriksaan fisik BPK bersama PPK, inspektorat, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas. Pekerjaan diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan.
Seperti pada pekerjaan beton bertulang kekurangan volume senilai Rp 497.481.748. Selain itu, terdapat kerancuan dalam pemungutan dan penyetoran terhadap nilai PPN oleh bendahara dari total kontrak yang nominalnya mencapai Rp7.092.727.273.
Menurut BPK NTB, pembayaran pajak itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2003, tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000, tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima Suryadin, M.Si membenarkan ada temuan pada proyek pembangunan Masjid Agung Bima sebagaimana tertuang dalam LHP BKP NTB.
Terkait denda keterlambatan senilai Rp 832.075.708,95 itu menurutnya, merupakan akumulasi keterlambatan pekerjaan proyek selama 80 hari kalender dikalikan nilai kontrak.
Meski demikian masih ada perbedaan pemahaman mengenai denda keterlambatan ini. Bahkan sudah dibahas bersama dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk mencari titik temu bagi penyelesaian masalah tersebut.
Selanjutnya berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan konstruksi senilai Rp 497.481.748,58, penyedia jasa konstruksi sudah mengakui kekurangan volume tersebut. Penyelesaiannya mengacu kepada item yang ada dalam diktum kontrak.
“Soal kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp 7.092.727.273,00, perlu dijelaskan bahwa sesuai regulasi yang ada, pembangunan rumah ibadah tidak dikenakan pajak,” jelas Kabag via WA, Sabtu (4/6).
Sementara dalam pandangan pihak perpajakan sebut Suryadin, harus tetap dikenai pajak, karena Masjid Agung bukan hanya menjadi tempat ibadah saja. Tetapi di dalamnya ada ruang-ruang untuk kegiatan sosial keagamaan dan perkantoran.
“Kami berharap uang tersebut dapat dikembalikan dan sekarang proses pengembalian sedang diupayakan di Dirjen Perimbangan Keuangan,” tutupnya. (jr)




