kiknews.today- Empat orang emak-emak di Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima ditangkap polisi karena diduga mencuri, Kamis malam (19/5). Keempatnya, inisial FZ 29 tahun, NN 32 tahun, FT 37 tahun dan NR 36 tahun.
“Sekarang empat terduga pelaku sudah diamankan di Polres Bima Kota,” terang Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin.
Kasus pencurian tersebut terjadi Kamis 21 April lalu di rumah milik Fadlun, 43 tahun warga Melayu. Bermula saat korban pergi berjualan pakaian di pasar Kamis pagi.
Pulang dari pasar korban kaget melihat kondisi rumah berantakan. Tas berisi uang Rp10 juta yang disimpan di kamar, raib.
“Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Bima Kota,” jelasnya.
Menerima laporan tersebut, petugas langsung menyelidiki pelaku dan memeriksa sejumlah saksi. Alhasil, identitas pelaku behasil diketahui.
“Empat pelaku pun berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Jufrin. (jr)

