Aktivitas PT TCN di Gili Trawangan dihentikan

kicknew.today – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) hentikan aktivitas pembagunan PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) di Gili Trawangan. Hal ini disampaikan oleh Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan Rusdi, Senin (26/04).

Rusdi mengatakan, dihentikannya kegiatan pembangunan tersebut agar PT TCN memenuhi sejumlah perizinan terlebih dahulu.

Menurutnya PT TCN telah melanggar etika, karena belum menyelesaikan syarat administratif, namun sudah berani membangun.

Padahal teguran pertama Pemda telah berkoordinasi pihak PT TCN terkait progres pengurusan izin, sedangkan untuk tingkat KKP dan BKKPN di serahkan langsung terhadap PT TCN.

“Intinya baru bisa melanjutkan pembangunan kalau perizinan sudah dituntaskan. Jika tetap saja, maka nanti ada teguran kedua dan seterusnya,” terang Rusdi.

Sementara itu, Sekertaris Daerah KLU Nurjati menjelaskan, Pemda seringkali melayangkan teguran terhadap PT TCN terkait kelengkapan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Ketika itu belum dilengkapi maka pemerintah akan kekeuh menolak.

Nurjani melanjutkan, PT TCN bahkan membangkang dengan melayangkan surat pada Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu.

“Kami tetap konsisten untuk lakukan teguran berikutnya. Memang TCN sudah bersurat kepada bupati, mereka mempertanyakan lokasi mana yang sekiranya kami langgar sehingga datang teguran pertama,” ungkapnya.

Kendati begitu, Pemda tidak merespon surat tersebut, selain itu pula pemerintah bakal mengeluarkan surat teguran kedua terhadap PT TCN, jika teguran pertama dan kedua tak di indahkan, maka dirinya akan menerjunkan tim guna memproses larangan tersebut.

“Itu surat belum saya jawab, makanya akan kami jawab dengan berbarengan teguran kedua jika aktivitas itu masih dilanjutkan,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya PT TCN sempat beraktivitas akan tetapi saat mendapat teguran pertama, manajeman memutuskan menghentikan kegiatan pembangunan, namun setelah sekian lama PT TCN kembali melanjutkan aktivitas pembangunan tanpa mengindahkan teguran pertama. (Iko)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI