Begal mobil PNS di Lombok Tengah ditangkap

kicknews.today – Tim Puma Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil menangkap DH (38), salah satu anggota komplotan begal. Pelaku diringkus setelah merampas dan melukai pemilik mobil pickup di Dusun Asem, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Sabtu (15/5).  

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra mengatakan, korban Eko Heri Rustanto (36) PNS warga Dusun Awang Desa Mertak. Saat itu korban melintas di TKP mengendarai mobil pickup miliknya saat hendak pergi ke Gerung bersama dua anaknya, M. Rafi dan Zahra. 

“Pada saat melintas di TKP, tiba-tiba para pelaku mengarahkan lampu senter ke arah wajah korban  dan langsung memaksa korban keluar dari kendaraan. Bahkan, salah satu pelaku memukul korban menggunakan parang sehingga mengenai bagian kepala dan mengalami luka sekitar 4 cm,” jelasnya kepada wartawan, Minggu (16/5). 

Korban tidak bisa berbuat apa-apa dan pasrah kendaraannya dibawa kabur kawanan pelaku menuju ke arah Mujur. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp. 130.500.000 kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Praya Timur. Setelah mendapat laporan, timnya bergerak cepat melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Informasi bahwa pelaku sedang berada di Dusun Asem, Desa Mertak.

Tim berhasil menangkap pelaku dan membawanya bersama barang bukti ke Mapolres Lombok Tengah. Saat diintrogasi, tambah Kasat Reskrim, pelaku DH alias Amak Meng (39) asal Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, mengakui perbuatannya mencuri mobil pickup.  Selain mengamankan pelaku, anggota menyita barang bukti berupa satu unit mobil pickup silver box warna coklat DR 8024 DC dengan nomor rangka MHYEFSL415HJ79858 dan nomor mesin G15AID1087953.

Disita juga satu HP Redmi 9C warna biru, tiga kunci T, satu pegangan kunci T, satu obeng, dua kunci kranjang, satu kunci L, satu gunting kecil, satu obeng lengkap, kunci sepeda motor, dan satu tas pinggang warna hitam. 

“Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dengan Hukuman 12 Tahun penjara,” pungkasnya. (ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI