kicknews.today | Penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) telah dilakukan sejak Sabtu (28/09) lalu. Penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama dengan semua pihak. Agar dapat disesuaikan dengan ketentuan yang sudah ada. Baik dari segi desain, ukuran sampai letak pemasangannya.
Dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KLU Deni Hartawan bahwa, beberapa waktu lalu Bawaslu KLU dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendapat surat yang disampaikan oleh salah satu partai politik (parpol) pendukung yang meminta untuk menurunkan baliho salah satu paslon yang diduga masih menggunakan logo partainya di baliho tersebut.
”Bahkan surat permohonan untuk diturunkan sudah kami terima dan kami respon dengan baik. Itu kan properti pribadi. Kalau saran saya, silahkan diselesaikan secara kekeluargaan. Saat ini Bawaslu belum punya kewenangan untuk menertibkannya,” katanya, Senin (07/10).
Dijelaskan Deni, pasca dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 Tahun 2024 yang mana didalam aturan tersebut dikatakan untuk penertiban APK diberikan kewenangan kepada KPU dan bukan lagi Bawaslu. Termasuk dengan penertiban sejumlah APK yang sudah dilakukan beberapa hari lalu.
”APK itu menjadi tanggung jawab KPU sekarang. Koordinasi dengan Pemda, Bawaslu dan stakeholder lainnya menjadi tugas KPU. Dulu kan Bawaslu berkoordinasi untuk penertiban, sekarang KPU,” jelasnya.
Sebelumnya, telah dilakukan rapat bersama dengan LO, Bawaslu, KPU, dan Sat Pol PP terkait dengan penertiban APK dan membuat kesepakatan bersama-sama.
”Saat ini semua APK para paslon sudah dilakukan penertiban. Sesuai dengan kesepakatan bersama bahwa penertiban akan dilakukan sendiri dan Alhamdulillah sudah diturunkan dari ujung Bayan sampai Pemenang,” katanya.
Sementara untuk kedepannya jika APK sudah dipasang. Maka APK tersebut sudah melekat dengan hukum. Artinya bagi yang merusak maupun hal lainnya akan kena pidana.
Terkait APK tersebut, nantinya ada ketentuan sesuai PKPU tentang desain untuk baliho yang akan dipasang. Seperti ukuran dan lokasi pemasangan.
”Jadi tidak bisa sembarang pasang. Harus sesuai dengan yang sudah ditetapkan dalam PKPU itu,” tutupnya. (gii)