kicknews.today – Proses pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) beberapa waktu lalu mendapat pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KLU. Pada saat pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) KLU diduga didapati sejumlah pelanggaran yang menjadi catatan Bawaslu KLU.
Ketua Bawaslu KLU, Deni Hartawan mengatakan dari hasil pengawasan yang dilakukan di lapangan, ditemukan adanya oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memobilisasi massa lewat pengeras suara saat pendaftaran bakal pasangan calon Danny-Zaki.
“Untuk oknum anggota BPD ini, temuannya sedang di proses. Ada juga ditemukan keterlibatan anak saat Paslon melakukan deklarasi dan pendaftaran ke KPU kemarin,” terangnya, Senin (2/9/2024).
Dilanjut Deni, ada juga oknum ASN yang merupakan salah satu guru di Sesait yang mengarahkan dukungan ke pasangan Najmul-Kus.
Sebelumnya, Bawaslu KLU telah memberikan imbauan kepada beberapa partai terhadap pelibatan anak dalam konteks politik. Namun masih ada yang ditemukan melakukan pelanggaran tersebut.
Sebagaimana diketahui, proses pendaftaran para bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati yang mendaftar ke KPU KLU pada 28 Agustus 2024 diawali oleh pasangan Najmul-Kus sekitar pukul 15.15 Wita dengan diusung oleh partai Perindo, Demokrat, PPP, Gerindra dan Golkar.
Kemudian pada 29 Agustus 2024 ada dua bakal calon pasangan yang mendaftar, pertama pasangan Danny-Zaki pada pukul 11:30 wita dengan diusung oleh partai PDIP, PKS dan Nasdem.
Selanjutnya, pada pukul 17:00 wita pasangan Muchsin-Junaidi dengan diusung oleh partai PKB, PBB dan PAN.
Semua Paslon Bupati dan Wakil Bupati berkasnya dinyatakan diterima oleh KPU KLU. Selanjutnya ke semua Paslon melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB.
Terkait dengan adanya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), Baswalu KLU menemukan adanya dua oknum diduga ASN yang melanggar.
“Temuan yang kita dapati di lapangan sudah kita teruskan ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) sehingga dapat ditindaklanjuti. Berkas-berkasnya juga sudah kita kirim via pos,” tutup Deni. (gii)