Baru keluar penjara, pengedar sabu di Lombok Timur kembali ditangkap

kicknews.today – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur kembali menangkap tersangka MQ (46 tahun) residivis asal warga Gubuk Tengak, Kelurahan Kelayu Utara, Kecamatan Selong, Lombok Timur. Pelaku diketahui bebas bersyarat tahun 2020 setelah divonis 4 tahun penjara tahun 2018.

Dari hasil penyergapan, petugas  menyita barang bukti sabu-sabu total seberat 19,62 gram. Selain itu, barang bukti lainnya berupa 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu (bong), gunting, 1 buah HP android merk Oppo, dompet berisi uang tunai Rp3.517.000.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH mengungkapkan, penangkapan pelaku setelah tim Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat lantaran sering melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Kami melakukan penyelidikan secara mendalam dan mendapati pelaku didalam sebuah gubuk, sehingga pada Rabu (7/6) itu kita lakukan penangkapan di lokasi tersebut,” ujar Gusti Bagus Suputra, Jumat (9/6).

Dari hasil penyergapan itu, pelaku tengah berada di gubuk tersebut bersama barang bukti yang dimilikinya. Untuk meyakini tersangka memiliki barang tersebut itu, polisi bersama Ketua RT setempat menggeledah badan serta gubuk yang dijadikan lokasi transaksi. 

Dari kasus tersebut, pelaku dikenakan pasal Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

“Selain itu, tersangka juga dikenakan  pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar rupiah dan paling banyak Rp10 miliar rupiah,” pungkasnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI